Koramil 02/Btc Gelar Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Wilayah

PATROLI HUKUM.COM, Tangerang - Untuk membantu Pemerintah Koramil 02/Btc Kodim 0506/Tgr melaksanakan kegiatan pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah dengan penyemprotan disinfektan di tempat ibadah dan tempat umum.

Danramil 02/Btc Mayor Arm Bambang Haryanto, Jumat (20/03/2020) menyatakan, kegiatan penyemprotan disinfektan di tempat ibadah dan tempat umum merupakan bagian dari upaya Kodim 0506/Tgr mencegah penyebaran virus Corona.

"Kegiatan pencegahan tersebut bagian dari tugas pimpinan atas dalam rangka membantu pemerintah dalam mencegah merebaknya virus Cobid-19 di Indonesia khususnya di wilayah Kota Tangerang," ujar Danramil 0506/Tgr.

Penyemprotan disinfektan di wilayah diantaranya, Masjid Jami Nurohman Kelurahan Batusari, Masjid Al Muchlisin Kelurahan Jurumudi, Masjid Al Ikhlas Kelurahan Karanganyar, Masjid Nurul Imam Kelurahan Selapajang Jaya, Kantor Kelurahan Selapajang Jaya dan Masjid Al Barkah Kelurahan Kedaung Baru.

"Dalam penyemprotan melibatkan 9 personil Koramil 02/Btc, Polsek 19 personil, ASN 10 orang dan DKM 4 orang," jelasnya. (marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال