Omnibus Law, Dongkrak Kebangkitan Ekonomi Nasional

PATROLI HUKUM.COM,
Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja saat ini sangatlah penting untuk menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

“RUU Omnibus Law Cipta Kerja sangatlah penting, dalam hal ini untuk menjawab berbagai masalah ekonomi nasional dan upaya peningkatan investasi dan persaingan secara internasional. Selain itu, RUU Omnibus Law dapat mendongkrak perekonomian masyarakat terutama dalam usaha membangun UMKM. Proses regulasi yang berbelit dapat dituntaskan dengan adanya RUU Omnibus Law Cipta Kerja,” Kata Riza Patria, Jumat (17/7/2020)

Sasaran RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah reformasi regulasi yang dapat memudahkan masyarakat dalam membuka peluang usaha.

Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja memang sedang berlangsung. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan bijak, disertai dengan pembahasan dan kajian yang mendalam.

Masukan dari masyarakat sudah sangat baik diterima oleh Pemerintah dan DPR. Namun demikian, para ormas atau buruh harus memahami dan mencerna kepentingan buruh yang disampaikan, sehingga terjadi sinkronisasi aspirasi masyarakat. Pemerintah dan DPR harus mampu memberikan solusi atas adanya Tenaga Kerja Asing di Indonesia, sehingga tidak mengganggu tenaga kerja dalam negeri

“Kepentingan tenaga kerja Indonesia haruslah menjadi prioritas dan perhatian dibandingkan tenaga kerja asing, sehingga menjadi pertumbuhan tenaga kerja yang baik bagi bangsa dan negara,” ujarnya.

Kelompok usaha kecil atau UMKM sudah sangat dipermudah dalam membangun usaha, serta membangun usaha tersebut, melalui insentif dan pelatihan-pelatihan.

Pemerintah Daerah DKI Jakarta sangat mendukung kelompok usaha kecil atau buruh untuk dapat bekerja dan membangun lapangan kerja. Selain itu, Pemda DKI bekerja sama dengan DPRD DKI Jakarta, sehingga usulan masyarakat tetap diterima dan dikoordinasikan dengan DPRD seperti UMP DKI Jakarta.

“Tidak semua daerah memiliki UMP atau UMR yang tinggi, sehingga hal ini menjadi salah satu keberhasilan Pemda DKI untuk mengembangkan ekonomi daerah serta membantu masyarakat mendapatkan income kebutuhan sehari-hari. Hal tersebut dapat membantu mensejahterakan masyarakat,” ucapnya.

Covid-19 adalah masalah besar bagi masyarakat. Perlu adanya upaya dari masyarakat untuk menjaga diri dengan bertahan diri di rumah dan tidak beraktivitas di luar. Selain itu, upaya Pemerintah perlu didorong untuk menjamin kesehatan masyarakat dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Hal penting adalah bagaimana mengembalikan kondisi perekonomian, yakni dengan insentif dan banyaknya potongan pajak, serta adanya dorongan kemudahan membangun usaha. Selain itu, upaya membangun kerjasama dengan membuka toko online, sehingga dapat menghindari Covid-19 dan membuka ruang baru untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

“Maksud dari pembentukan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini adalah baik. Masyarakat harus paham dan tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang berkepentingan. Namun demikian, jika ada hal yang tidak berkenan maka perlu disampaikan dengan cara yang baik. Dalam hal ini harus didukung dengan berbagai macam kajian dan data fakta yang valid. Pemerintah dan DPR akan menerima masukan dan saran dari masyarakat, sehingga menjadikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang baik dan bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara,” lanjutnya.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja harus dibuat untuk membentuk kepentingan masyarakat. Selain itu masyarakat dapat menyampaikan masukan dan saran secara bijak, sehingga penyusunan RUU tersebut dapat tercipta dengan baik. RUU Omnibus Law Cipta Kerja sangat penting, dalam hal ini harus mampu menampung kepentingan masyarakat. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال