Lewat Undercover Buy : Bandar dan Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Toba, 226 Gram dan 1,2 Kilogram Ganja Disita

Patrolihukum.com// TOBA - Tim Satresnarkoba Polres Toba kembali menangkap Bandar dan pengedar sebagi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Ganja pada Rabu 13 November 2024 sekira pukul 19.00 Wib hingga 23.30 Wib di pinggir jalan Desa Lumban Gorat Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara 


Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, SH, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Parulian Nainggolan SH, pada Selasa (26/11) membenarkan penangkapan atas kedua pelaku narkotika Jenis daun Ganja kering berinisial TS seorang pengedar (56) Pekerjaan Wiraswasta, Agama Kristen, warga Jln. Mesjid Kelurahan Napitupulu Kecamatan Balige dan Bandar berinisial F.R.L.T (41) Pekerjaan Wiraswasta, Agama Khatolik, warga Aruan Desa Aruan Kecamatan Laguboti 


Bermula dari informasi masyarakat Tim Satresnarkoba melakukan penyamaran (undercover buying) dan berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial TS. Dari pelaku ini ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket kecil berisi diduga narkotika jenis Ganja, dibalut dengan potongan kertas warna coklat, dan 1 (satu) buah kertas Tiktak ROYO.


Kemudian Tim Sat Narkoba melakukan penggeledahan di dalam Gubuk kebun milik pelaku ini dan akhirnya ditemukan barang bukti lagi yaitu 1 (satu) paket kecil berisi diduga Ganja, dibalut dengan potongan kertas warna coklat, 1 (satu) paket sedang berisi diduga narkotika jenis Ganja, dibalut dengan lakban kuning, 1 (satu) paket sedang berisi diduga Ganja, dibalut dengan potongan kertas koran, 20 (dua puluh) lembar kertas warna coklat,  1 (satu) unit Handphone merk OPPO,  diakui kepemilikannya oleh pelaku 


Barang bukti yang ditemukan dari pelaku berupa 4 (empat) paket kecil berisi diduga narkotika jenis Ganja, yg dibalut dengan potongan kertas warna coklat, 1 (satu) buah kertas Tiktak merk ROYO, 1 (satu) paket kecil, berisi diduga narkotika jenis Ganja yg dibalut dengan potongan kertas warna coklat, 1 (satu) paket sedang berisi diduga narkotika jenis Ganja, yg dibalut dengan lakban kuning, 1 (satu) paket sedang berisi jenis Ganja yang dibalut dengan potongan kertas koran, 20 (dua puluh) lembar kertas nasi warna coklat dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO. Narkotika jenis Ganja tersebut dengan berat kotor / Bruto 226 Gram.


Peran pelaku ini antara lain Memiliki, menyimpan dan menguasai paket berisi Ganja serta Sengaja memaketi narkotika jenis Ganja, dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain.


Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Toba.


Usai di lakukan pemeriksaan terhadap Pelaku TS, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan akhirnya tim berhasil mengamankan seorang Bandar berinisial F.R.L.T di rumahnya di Aruan Desa Aruan Kecamatan Laguboti. 


Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tempat tinggal nya, ditemukanlah barang bukti, berupa 1 (satu) buah ember cat Finatex didalamnya berisi Ganja kering, yang terletak di atas lantai dapur, 1 (satu) buah bal plastik berisi narkotika jenis Ganja, terletak di atas lantai persis di bawah tempat masak Kompor Gas, 2 (dua) paket berisi narkotika jenis Ganja, yang disimpan di belakang rak piring kaca di dapur, 1 (satu) buah timbangan. 


Pelaku Bandar ini mengaku sengaja memiliki, menyimpan dan menguasai paket narkotika jenis ganja di dalam dapur, yang diperoleh dan dibeli oleh dari Marga P yang datang dari Medan.


Barang bukti yang ditemukan dari pelaku F.R.L.T berupa 1 (satu) bal plastik warna hitam berisi daun Ganja kering dan dibalut dilakban bening, 2 (dua) paket sedang yang berisi daun Ganja kering, dibalut lakban kuning, 1 (satu) buah timbangan warna biru, 1 (satu) buah ember Cat Finatex warna kuning didalamnya berisi daun Ganja kering, dan 1 (satu) unit Handpone merk Vivo warna hitam, nomor Simcard 0812-1544-xxxx. Narkotika jenis Ganja tersebut dengan berat kotor / Bruto adalah 1,2 Kilogram 


Peran pelaku ini antara lain Memiliki, menyimpan dan menguasai paket berisi Ganja serta Membeli dan menerima 2 Kilogram Ganja dari Marga P. Ia Sengaja memaketi narkotika jenis Ganja, dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain


Pertama kami tangkap TS dengan cara Undercover (penyamaran) dan dikembangkan lalu menangkap bandarnya F.R L.T, ucap Parulian Nainggolan 


Kini kedua pelaku beserta barang bukti nya telah kami amankan di Polres Toba untuk proses penyidikan, " Pungkasnya. ( Humas Polres Toba )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال