Patrolihukum.com// Jakarta Timur, Maraknya toko obat keras daftar G yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah , bebas beroperasi di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur, hal ini kian meresahkan masyarakat.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan dua toko yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta Bogor dan Batu Ampar kecamatan Kramat jati , dengan terang-terangan menjual obat keras daftar G seperti Tramadol dan Eximer. ( 24 /11/2025)
Ironisnya, sang pemilik dan penjaga toko obat tampak tidak gentar sedikit pun terhadap ancaman hukum. mereka bahkan terkesan kebal dari jeratan hukum, diduga karena adanya praktik pemberian upeti kepada oknum aparat penegak hukum.
“Kalau ada media cukup kasih 10 ribu,” ujar penjaga toko dengan santai saat dikonfirmasi tim awak media.
Toko ini telah berulang kali dikunjungi untuk diwawancarai, namun selalu ditanggapi dengan sikap acuh tak acuh. Warga sekitar pun mengeluhkan bahwa toko tersebut telah lama beroperasi tanpa tersentuh hukum, memunculkan dugaan adanya "permainan belakang" yang melibatkan oknum aparat.
Kasus ini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan mengapa toko obat tersebut tidak pernah ditindak, meski secara jelas telah melanggar hukum dan membahayakan masyarakat khususnya generasi muda.
Sebagai kontrol sosial, awak media bersama sama dengan masyarakat akan terus mengawal kasus ini dan akan segera melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Dampak bebas nya penjualan obat keras daftar G secara ilegal menjadi ancaman serius bagi Bangsa ini. Jika hal ini dibiarkan, masyarakat khususnya generasi muda kita bisa hancur oleh pengaruh obat-obatan tersebut. Napit & team
Tags
Jakarta

