PATROLI HUKUM.COM, Lembang, 31 Oktober 2019 (Humas Bakamla RI/Indonesian Coast Guard). Sestama Bakamla RI Laksda Bakamla S. Irawan, M.M., menjelaskan tentang pembinaan kekuatan dan kemampuan Bakamla RI dalam mendukung tugas-tugas TNI AU. Hal itu disampaikannya dalam ceramah yang dihadiri ratusan Perwira Mahasiswa Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau) di Gedung Widya Mandala I, Lembang, Bandung, Kamis (31/10/2019).
Kehadiran Sestama Bakamla RI diterima langsung oleh Komandan Seskoau Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi beserta jajarannya.
Ceramah ini diikuti oleh 132 Perwira Mahasiswa (Pasis) Dikreg Angkatan ke-56 TP 2019. Dalam ceramahnya, Laksda Irawan memberikan penjelasan mendalam mengenai tupoksi, kewenangan dan peran Bakamla RI, peran Bakamla RI mendukung TNI AU, pembinaan kekuatan dan kemampuan, pembangunan kekuatan dan kemampuan. Selain itu, Laksda Irawan juga memberikan sharing pengalaman selama bertugas baik di TNI AL maupun di Bakamla dalam penanganan keamanan laut.
Dalam pembahasan pertama mengenai posisi dan konstelasi geografis Indonesia, dijelaskan bahwa perairan Indonesia terletak diantara dua benua dan dua samudera, dua selat internasional sebagai sloc-slot, tiga ALKI dan empat choke point, terdapat 17.504 pulau dengan panjang garis pantai 108.000 Km, luas laut mencapai 6,9 juta Km2 dan lebih dari 7.000 kapal melintas setiap hari diperairan Indonesia.
Dari aspek keamanan laut Indonesia, Laksda Irawan mengatakan bahwa saya sangat miris melihat situasi negara saat ini, tidak perlu menghancurkan Indonesia dengan menggunakan peluru kendali, karena jika demikian dikutuklah negara yang bertindak demikian. Tapi dengan penyelundupan narkoba masuk Indonesia melalui laut rusaklah negara kita. Kita ketahui berton-ton narkoba sudah berhasil ditangkap, bagaimana dengan yang sudah lolos, berapa banyak masyarakat Indonesia yang sudah dirusak. 1 ton narkoba saja sudah dapat merusak 5 juta jiwa masyarakat Indonesia. Hal ini merupakan tanggungjawab kita bersama untuk mengatasi ancaman tersebut.
Berbicara tentang Regulasi penegakan hukum di laut Indonesia, Bakamla RI memiliki tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU RI Nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan. Selain itu, Bakamla berperan menjalankan Fungsi Coast Guard di Indonesia yang ditetapkan melalui Surat Seskab No: B.551/Seskab/9/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Arahan Presiden untuk mengembangkan Bakamla agar dapat melaksanakan fungsi Coast Guard. Sebagai Indonesian Coast Guard, tugas Bakamla secara universal meliputi penjaga keselamatan laut (maritime safety), penjaga keamanan laut (maritime security), dan Komponen Cadangan pertahanan dalam aspek maritim (maritime defence).
Terkait peran Bakamla mendukung tugas TNI AU, Sestama mengatakan bahwa patroli maritim udara Bakamla dapat mendukung informasi udara maritim bagi kepentingan TNI AU terkait gambaran situasi taktis rahasia operasi, radar permukaan kapal patroli dan SPKKL Bakamla mampu memantau flight number pesawat sehingga dapat berfungsi sebagai Gap Filler TNI AU khususnya pesawat yang terbang rendah, unsur patroli Bakamla dapat memantau survey ruang udara yang dilakukan oleh kapal-kapal asing di wilayah perairan Yuridiksi Indonesia dan Bakamla RI dapat membantu TNI AU terhadap penegakan hukum di udara dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh TNI AU.
"Pada kesempatan yang baik ini saya mengajak kepada Pasis Seskoau Angkatan ke-55 TP 2019, mari kita bersatu tidak ada kata lain dan tidak ada lain untuk mengamankan perairan, kita harus bersinergi. Hilangkan ego sektoral kita, sudah waktunya kita bersatu. Kita sama-sama berdiri tegak untuk mengamankan negara ini dibidang maritim," tutup Laksda Irawan.
Acara ceramah diakhiri dengan riuhan tepuk tangan oleh seluruh Pasis Seskoau dan pemberian cinderamata dari perwakilan Pasis kepada Sestama Bakamla RI.
Kasubbag Humas Bakamla RI Letkol Bakamla Mardiono.(MB)
Tags
BAKAMLA RI