PATROLI HUKUM.COM, Jakarta - Unsur Forkopimda kecamatan Tanah Abang melakukan patroli dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Posko Check Point 5 PSBB Terpadu, Jln. Penjernihan Raya, Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat, depan Mapolsek Tanah Abang, Minggu (19/04/20).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Babinsa Koramil 05/Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, Polsek Tanah Abang, dan Satpol PP Kecamatan Tanah abang.
Danramil 05/Tanah Abang Mayor Arh Didik Wahyudi mengatakan, patroli tersebut dilaksanakan untuk lebih membangkitkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan PSBB.
"Aturan PSBB sudah seminggu berlakunya, kami terus mengimbau warga agar menggunakan masker untuk memutus mata rantai virus corona," tegasnya.
Menurut Didik, imbauan tersebut dilakukan kepada para pejalan kaki, pengendara motor juga kepada pengendara mobil.
"Kami berharap warga mematuhi PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona di wilayah kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat," pungkasnya. (Marlin)
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Babinsa Koramil 05/Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, Polsek Tanah Abang, dan Satpol PP Kecamatan Tanah abang.
Danramil 05/Tanah Abang Mayor Arh Didik Wahyudi mengatakan, patroli tersebut dilaksanakan untuk lebih membangkitkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan PSBB.
"Aturan PSBB sudah seminggu berlakunya, kami terus mengimbau warga agar menggunakan masker untuk memutus mata rantai virus corona," tegasnya.
Menurut Didik, imbauan tersebut dilakukan kepada para pejalan kaki, pengendara motor juga kepada pengendara mobil.
"Kami berharap warga mematuhi PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona di wilayah kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat," pungkasnya. (Marlin)
Sumber Penerangan Kodim 0501/ Jakarta Pusat BS