Cegah COVID-19, Tripilar Kepulauan Seribu Keluarkan Himbauan.

PATROLI HUKUM.COM, Kodam Jaya-Jakarta Utara. Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad M.Si, didampingi Danramil-04/ Kepulauan Seribu, Mayor Inf Ali Anwar Faola kembali keluarkan Himbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran infeksi Corona VIRUS DESEASE 2019 (COVID-19) di Kantor Bupati Kep. Seribu, Senin (20/4/2020)

Himbauan peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran infeksi Corona virus desease 2019 (COVID-19), di Kepulauan Seribu, Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 380 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kata Husein.

Demi melindungi semua masyarakat, khususnya melindungi orang-orang beresiko tinggi/fatal, maka disampaikan kepada masyarakat Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu untuk melakukan pembatasan aktifitas kegiatan masyarakat di luar rumah atau pembatasan jam malam dimulai pukul 19.00 sampai dengan 04.00, imbuhnya.

Sementara itu Danramil-04/KS, Mayor Inf Ali Anwar Faola yang turut mendampingi meskipun belum ditemui kasus Covid 19 di Kep. Seribu kami mengajak warga tetap berada di rumah dan tidak berpergian selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu."

"Apabila ada keperluan mendesak dan harus keluar rumah, maka dianjurkan untuk mengikuti protokol kesehatan diri saat keluar rumah maupun saat kembali kerumah serta harus memakai masker dan membawa hand sanitizer sehingga mata rantai virus dapat diputus.", pungkasnya

"Mari kita bersama saling bahu membahu mencegah agar wilayah Kepulauan Seribu terhindar dari Virus Covid-19 dan bantu masyarakat sesuai dengan kemampuan kita masing-masing," imbuh Ali Anwar.

Ditempat lain Kapolres Kep. Seribu AKBP. Moehammad Sandy Hermawan mengajak Para Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), Anggota Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK), Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama se-Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu agar dapat mensosialisasikan himbauan ini kepada seluruh warga masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing serta bersinergi dengan Aparatur Tiga Pilar (ASN, TNI dan POLRI).(Rajin/Red)

Sumber Pendim 0502/JU

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال