PATROLI HUKUM.COM,
Jakarta Timur – Berdasarkan Kepgub 959 tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta diperpanjang, hal ini sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran covid-19, Koramil 04/Pulogadung Bersama Tiga Pilar Kecamatan Pulogadung gencar melaksanakan operasi yustisi baik di terminal Rawamangun, PD. Pasar pagi, Pemukiman warga dan Perkantoran, seperti hari ini tim gabungan melaksanakan operasi yustisi di depan terminal dan PD. Pasar pagi Rawamangun Jakarta timur Jumat (25/09/2020).
”Sebagai upaya menekan penyebaran virus covid-19 khususnya di wilayah Pulogadung, Peltu Suparman, Serda Mujiono bersama pasukan BKO dan Tiga Pilar gencar melaksanakan operasi yustisi baik di PD. Pasar Jaya, pemukiman warga dan didepan terminal Rawamangun, ucap Parman.
“Hari ini kami fokus di depan terminal Rawamangun yang berhadapan dengan PD. Pasar pagi karena dilokasi ini banyak aktifitas warga, baik yang berangkat atau pulang melalui terminal dan warga yang belanja di Pasar pagi
“Selain melaksanakan penerapan Penegakan hukum protokol kesehatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tiga pilar juga memberikan himbauan kepada warga, pengendara sepeda motor, mobil dan juga menghimbau pengelola PD. Pasar pagi untuk membatasi jumlah pegawai yang masuk menimal 25% dari kapasitas ruangan dan mewajidkan pengunjung mematuhi Protkes dengan menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk pasar ataupun setelah belanja agar tetap bersih.
Kapten Kav Elba Danramil 04/Pulogadung pada kesempatan itu juga menghimbau warga masyarakat agar patuh dalam menerapkan protokol kesehatan (3M).
“Mari Bersama kita perangi virus covid -19, dengan mematuhi protokol kesehatan Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun di air mengalir menggunakan sabun, Menjaga Jarak aman dan menjauhi kerumunan” Himbau Danramil.
Giat hasil operasi Yustisi bagi pelanggar, 42 orang sangsi teguran, 22 orang sangsi kerja sosial dan segel penutupan 3 X 24 jam sebanyak 1 perusahan.
Operasi Yustisi ini dilaksanakan sesuai dengan Pergub No 88 tahun 2020, Pergub No 79 tahun 2020 Tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan penularan Covid 19 untuk tercapainya masyarakat yang sehat, aman dan Produktif. (Marlin)
04/PG@pendim jt.
Jakarta Timur – Berdasarkan Kepgub 959 tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta diperpanjang, hal ini sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran covid-19, Koramil 04/Pulogadung Bersama Tiga Pilar Kecamatan Pulogadung gencar melaksanakan operasi yustisi baik di terminal Rawamangun, PD. Pasar pagi, Pemukiman warga dan Perkantoran, seperti hari ini tim gabungan melaksanakan operasi yustisi di depan terminal dan PD. Pasar pagi Rawamangun Jakarta timur Jumat (25/09/2020).
”Sebagai upaya menekan penyebaran virus covid-19 khususnya di wilayah Pulogadung, Peltu Suparman, Serda Mujiono bersama pasukan BKO dan Tiga Pilar gencar melaksanakan operasi yustisi baik di PD. Pasar Jaya, pemukiman warga dan didepan terminal Rawamangun, ucap Parman.
“Hari ini kami fokus di depan terminal Rawamangun yang berhadapan dengan PD. Pasar pagi karena dilokasi ini banyak aktifitas warga, baik yang berangkat atau pulang melalui terminal dan warga yang belanja di Pasar pagi
“Selain melaksanakan penerapan Penegakan hukum protokol kesehatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tiga pilar juga memberikan himbauan kepada warga, pengendara sepeda motor, mobil dan juga menghimbau pengelola PD. Pasar pagi untuk membatasi jumlah pegawai yang masuk menimal 25% dari kapasitas ruangan dan mewajidkan pengunjung mematuhi Protkes dengan menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk pasar ataupun setelah belanja agar tetap bersih.
Kapten Kav Elba Danramil 04/Pulogadung pada kesempatan itu juga menghimbau warga masyarakat agar patuh dalam menerapkan protokol kesehatan (3M).
“Mari Bersama kita perangi virus covid -19, dengan mematuhi protokol kesehatan Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan sabun di air mengalir menggunakan sabun, Menjaga Jarak aman dan menjauhi kerumunan” Himbau Danramil.
Giat hasil operasi Yustisi bagi pelanggar, 42 orang sangsi teguran, 22 orang sangsi kerja sosial dan segel penutupan 3 X 24 jam sebanyak 1 perusahan.
Operasi Yustisi ini dilaksanakan sesuai dengan Pergub No 88 tahun 2020, Pergub No 79 tahun 2020 Tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan penularan Covid 19 untuk tercapainya masyarakat yang sehat, aman dan Produktif. (Marlin)
04/PG@pendim jt.