OPS YUSTISI PROKES DAN AKB JARING 231 ORANG PELANGGAR

PATROLI HUKUM.COM,
TAPSEL - Operasi Yustisi  dalam rangka "Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan" sesuai Peraturan Bupati (Perbup) ini Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020 yang dipimpin oleh Kapolres Tapanuli Selatan AKBP ROMAN SMARADHANA ELHAJ, S.H., S.I.K., M.H yang diwakili oleh KBO Sabhara Polres Tapanuli Selatan IPTU NANANG ARIEF di Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan dan Kec. Hulu Sihapas dan Kec. Padang Bolak Kab. Paluta, pada hari Jumat, 25 September 2020.

Personil gabungan yang lakukan Ops Justisi dari TNI, Polri, Sat POL PP,  DISHUB, BPBD Kab. Tapsel

Pukul 09.00 Wib KBO Sabhara Polresv Tapanuli Selatan IPTU NANANG ARIEF memimpin Apel Keberangkatan Personil yang akan melaksanakan Operasi Yustisi  dalam rangka "Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan" di Mapolres Tapanuli Selatan, dimana dalam kesempatan itu, Beliau berpesan agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis dan menjaga keselamatan masing - masing.

Dalam operasi Yustisi ini pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat yang tidak memakai masker sebanyak 231 orang. selanjutnya, Pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis.

Adapun hasil dari Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di 12 titik Kec. Angkola Timur Kab. Tapanuli Selatan
-   Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan dalam masa Pandemi Covid - 19. (Herbert/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال