Penindakan PDMPK Giat PSBB, Muspika bersama Koramil 02/Matraman

PATROLI HUKUM.COM,
Jakarta Timur - Pemberlakuan PSBB yang diperketat oleh Pemda DKI Jakarta ini, dilaksanakan oleh Muspika bersama Babinsa Koramil 02/Matraman dan pasukan bawah kendali operasi Yonif Mekanis 201/Jaya Yudha bertempat dipasar Palmeriam RT. 01/08 Kelurahan Palmeriam Kecamatam Matraman Jakarta Timur, Senin (14/09/2020).

Sertu Agus, Serda Thori Babinsa Palmeriam bersama Pasukan BKO Yonif Mekanis 201/JY yang ditempatkan di 4 titik yaitu : Pasar PD. Jaya Pramuka, Pasar Tradisional Pal meriam, Stasiun Ponti dan Pasar Jangkrik Pisangan baru bersama Muspika Matraman melakukan Kegiatan PDMPK
Pengawasan serta penindakan terkait diberlakukannya PSBB yang diperketat dalam rangka untuk menekan angka penularan Covid 19, diwilayah Kecamatan Matraman.

Pergub No.80 Tahun 2020 serta
Intruksi Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta No. 139 Tahun 2020 dalam rangka upaya Pencegahan dan Pengendalian, kewaspadaan penularan Virus Covid 19.

Pelaksanaan kegiatan PDMPK oleh Babinsa dan Muspika di Pasar Palmeriam masih mendapatkan 2 orang Pelanggar tidak memakai masker, pelanggar didata identitasnya dan diberikan Sangsi sosial dengan menyapu disekitar lingkungan pasar Palmeriam.

Dalam kesempatan kegiatan tersebut Babinsa menghimbau pengunjung dan pedagang pasar Palmeriam untuk tetap memperhatikan 3M, mencuci tangan di tempat yang sudah di sediakan oleh pengelola dan sebelum masuk pasar dicek suhu tubuh oleh security,  menggunakan masker dengan benar dan menjaga jarak aman didalam pasar.

Lebih lanjut Sertu Agus juga memberikan edukasi kepada pengunjung dan pedagang  agar selalu ingat tentang Protokol kesehatan, sayangi keluarga, saudara dan teman dengan menerapkan disiplin 3M, agar terhindar dari penularan Covid19. Pungkasnya. (Marlin)

02/Mtr@pendim jt.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال