Pangdam I/BB Dampingi Gubsu Terima Perwakilan SBSP Sumut Yang Menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja

 PATROLI HUKUM.COM, 

Medan - Pangdam I/BB mendampingi Gubernur Sumut dan Forkopimda mengelar rapat koordinasi dengan menerima Perwakilan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SPSB) Sumut di Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumut Jalan Sudirman Medan.

Hal ini dikatakan Pangdam I/BB Mayjen TNI Irwansyah MA, MSc usai mendampingi Gubsu Edy Rahmayadi dalam rapat koordinasi tentang aspirasi penolakan terhadap pengesahan "Omnibus Law", Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dengan SPSB Sumut dan mahasiswa, Senin(12/10/2020).

Menurut Pangdam I, dalam menyalurkan aspirasi setiap warganegara telah dijamin UU namun para peserta demonstrasi harus lebih bijaksana agar bisa menjaga suasana kondusif dengan tidak merusak fasilitas umum.

Untuk itu, Pangdam I mengajak para pendemo dari SPSB Sumut dan mahasiswa untuk bisa menyampaikan aspirasi dengan cara elegan melalui mekanisme yang ada. Isu Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ini telah menjadi isu nasional.


Lanjut Pangdam I, bila aspirasi diutarakan dengan cara yang tidak benar akan berdampak secara sosial dan ekonomi di Sumut. Cara inilah, yang tidak dibenarkan aparat karena bisa terjadi Chaos dan para investor meninggalkan Sumut, tegas Pangdam.

“Sampaikan aspirasi ke jalur-jalur yang benar dan sampaikan aspirasi dengan cara damai dan tetap kita sama-sama menjaga keadaan kondusif di wilayah Sumatera Utara,” tambahnya.

Rakor pembahasan tentang aspirasi aksi unjuk rasa serta dampaknya yg dihadiri para korlap serikat buruh serikat pekerja. Dihadiri Wakil Gubsu, pimpinan DPRDSU, Kapoldasu, Kabinda, hasil keputusannya akan dibentuk Pokja setelah menerima surat draf cipta kerja aslinya. (Marlin))

Sumber : Pendam I/BB

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال