PATROLI HUKUM.COM,
Jakarta Timur - Kebiasaan Pola hidup baru, Muspika Jatinegara melalui Pergub 101 tentang penerapan disiplin mematuhi Protokol Kesehatan, menggelar Operasi Yustisi gabungan bersama tiga pilar yang dipimpin Danramil bersama Camat Jatinegara bertempat di Jl. Matraman Raya Balimester Jakarta Timur, Rabu (21/10/2020).
Penerapan kegiatan Operasi Yustisi oleh Tiga Pilar Muspika Jatinegara tentang penegakan disiplin memakai masker dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan laju penularan Covid-19.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi dan mendisiplinkan warga Masyarakat dalam menggunakan Masker dilaksanakan Tiga Pilar dilokasi Tertib masker adalah fasilitas umum yang sering dikunjungi warga masyarakat dan jalan protokol yang dilalui dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker dan warga yang menggunakan masker tapi tidak benar dalam pemakaian di dagu.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan penegakan hukum bagi pelanggar, dengan memberikan himbauan serta edukasi pola hidup sehat kepada seluruh warga masyarakat Jatinegara dalam menahan laju penyebaran Covid-19 dengan mengikuti anjuran Pemerintah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).
Mayor Czi Jarmadi mengatakan, Operasi Yustisi PDMPK yang dilaksanakan setiap hari bersama unsur Muspika tiga pilar yakni TNI, Polri, Satpol PP Kelurahan dan Kecamatan Jatinegara,
Pelanggaran yang banyak ditemukan adalah warga tidak menggunakan masker.
Dalam Operasi Yustisi ini didapati 9 orang warga yang tidak menggunakan Masker. Pelanggar didata dan diberikan Sanksi sosial berupa menyapu sarana fasilitas umum di jln. Balimester.
Mayor Czi Jarmadi juga menghimbau kepada warga masyarakat yang melanggar agar tidak mengulangi lagi dan juga Danramil beserta Muspika memberikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker, dengan harapan warga dengan sadar memakai masker guna mencegah dan menekan penyebaran Virus Corona diwilayah Jatinegara Tegas Danramil.(Marlin)
@pendim jt.