Cegah Penularan Covid - 19 Tiga Pilar Johar Baru Gelar Operasi Yustisi

PATROLI HUKUM.COM,

Jakarta Pusat - Tiga pilar kelurahan Tanah Tinggi menjalankan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Jln. Pulo Gundul, kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh anggota Koramil 08/JB, Polsek Johar Baru, Kasatpol PP Johar Baru dan Dishub Johar Baru.

"Kegiatan ini kami laksanakan juga dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif," ujar Babinsa anggota Koramil 08/JB Serda Budi.

Dijelaskan, operasi ini mendapati 11 orang tidak menggunakan masker. "Dikenakan sanksi sosial dengan menyapu jalan selama 20 menit dan sanksi administrasi berupa denda sebesar 250 ribu rupiah," ungkapnya.

Ia berharap pengenaan sanksi tersebut untuk menciptakan efek jera, agar masyarakat sadar akan kesehatan.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan untuk mencuci tangan dan menjaga jarak atau menghindari keramaian," pungkasnya. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال