Patrolihukum.com,
Jakarta | Korbinmas Baharkam Polri selaku pembina satuan pengamanan memberikan persetujuan kepada Badan Usaha Jasa Pengamanan PT. Khatulistiwa Media Utama Sakti pada hari Senen, 18 Oktober 2021 untuk menyelenggarakan Pembukaan Pelatihan Gada Utama di Hotel Planet Holiday, Batam.
Pejabat yang hadir dalam pembukaan adalah sbb :
1. Dirbinpotmas Korbimas Baharkam Polri BJP Edy Murbowo, S.I.K., M.Si.
2. BJP Benny S.
3. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau diwakili oleh Kadis Pariwisata Bp. Drs Buralimar, M.Si.
4. Dirbinmas Polda Kepri KBP Pol Rudy Hariyanto, S.I.K.
5. Ketua BPD Abujapi Kepulauan Riau Bp. Dwifung Wirajaya Saputra.
6. Ketua BPD APSI Kepulauan Riau Bp.Daeng Syafar
7. Direktur Utama PT. Khatulistiwa Media Utama Sakti Bp. Sunarto Poniman.
8. Ipda Rintis
9. Penata TK l Sutarmin
10. Ipda Bima
Dengan melalui pelatihan seperti ini maka kompetensi security manager sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas dapat mempertanggung jawabkan keberadaan, fungsi dan peranannya.(18/10/21).
Tujuan di selenggarakan pelatihan gada utama adalah untuk menghasilkan manager satuan pengamanan yang memiliki sikap mental, kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan serta ketrampilan sebagai manager/chief security dengan kemampuan melakukan analisa tugas dan kegiatan, kemampuan mengelola sumber daya serta kemampuan pemecahan masalah dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
Pelatihan satuan pengamanan kualifikasi gada utama yang diselenggarakan ini menggunakan pola 100 jam pelajaran telah sesuai dengan peraturan kapolri nomor 24 tahun 2007 tentang sistem manajemen pengamanan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, walaupun perpol nomor 4 tahun 2020 tentang pengamanan swakarsa belum di undangkan, namun materi pada perkap 24/2007 masih relevan dan diselaraskan dengan kebutuhan dan perkembangan industrial security mencakup pengantar pelatihan, pembinaan kepribadian, pengetahuan dan ketrampilan, sistem manajemen pengamanan, perundang-undangan, kesamaptaan dan lain-lain.
Pelatihan satuan pengamanan di masing-masing kualifikasi, pada awal bulan oktober 2021 ini dapat terselenggara kembali karena adanya peningkatan kesembuhan masyarakat terhadap virus covid-19. Dalam keterangan pers pada akhir bulan agustus 2021, Presiden ir. H. Djoko widodo menyampaikan bahwa, pada satu minggu di akhir bulan agustus 2021 terjadi trend perbaikan situasi covid-19, antara lain tingkat positif rate terus menurun dalam tujuh hari terakhir, tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus covid-19 semakin membaik, rata-rata bor (bed occupancy rate/tingkat keterisian tempat tidur) nasional sudah berada di sekitar 27%.
Pada tanggal 6 september 2021, menko bidang kemaritiman dan investasi republik indonesia, jenderal tni purn. Luhut binsar pandjaitan, MPA dalam siaran pers menyampaikan bahwa “pemerintah tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada seluruh komponen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sesuai dengan instruksi pemerintah.
Pemerintah menghimbau agar masyarakat beraktifitas pada tempat publik yang sudah menggunakan aplikasi peduli lindungi sehingga dapat mengurangi risiko tertular karena covid-19. Seiring dengan perkembangan kondisi situasi covid-19 yang makin baik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi peduli lindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktifitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode tanggal 7 sampai dengan 13 september 2021.
Selanjutnya menko bidang perekonomian republik indonesia dr. Ir. M. Airlangga hartato, mmt, mba, sebagai berikut: “dalam arahan bapak presiden republik indonesia dalam rapat terbatas bahwa pademi belum berakhir dan virus covid-19 ini tidak mungkin hilang secara total dan kita hanya dapat menggendalikan dan masyarakat diminta tetap waspada meski angka kasus positif terdampak virus covid-19 mengalami penurunan, namun kondisi ini masih belum merata dan bersifat dinamis.
Bapak presiden meminta akselerasi vaksinasi menjadi fokus utama ; angka kesembuhan covid-19 di wilayah luar pulau jawa bali mencapai 90% walau di bawah angka rata-rata nasional yaitu 92,94%, kasus kematian di luar jawa bali sekitar 2,99% di bawah standart nasional lebih baik sekitar 3,29%.
Capaian keberhasilan ini merupakan keberhasilan semua pihak, diawali oleh peran para tenaga kesehatan di dukung oleh peran tni dan polri, kemudian peran satuan pengamanan atau satpam sebagai duta prokes covid-19 tidak dapat kita abaikan peranannya sebagai garda terdepan dalam menegakkan prokes covid 19 di areal kerjanya dan keterlibatan para manager satuan pengamanan untuk mempersiapkan personil yang siap pakai dan siap kerja serta personil pengamanan yang memiliki kompetensi agar produktifitas meningkat ditengah pandemi covid-19 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan pada era kehidupan new normal.
Mendasari pada fakta-fakta di atas dan didukung dengan instruksi menteri dalam negeri republik indonesia tentang perkembangan pemberlakuan peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) di wilayah pulau jawa bali dan pulau-pulau lainnya, untuk wilayah dengan status di bawah level 3, 2 dan 1 dikategorikan dapat menyelenggarakan kegiatan masyarakat dengan skala terbatas, maka korbinmas baharkam polri selaku pembina fungsi, memberikan kesempatan dibuka kembali pelatihan satpam kualifikasi gada pratama, gada madya dan gada utama dengan ketentuan pemberlakuan protokol kesehatan covid-19 secara ketat dan memberlakukan penggunaan alplikasi peduli lindungi sebagai sarana kontrol di area kegiatan masyarakat termasuk pada sarana penyelenggaraan pelatihan satpam di semua kualifikasi.
Pada masa pandemi covid 19 kekuatan polri terfocus terhadap tugas pengamanan khususnya percepatan pemulihan perekonomian dan persiapan penyelenggaraan pon ke-20 di papua pada bulan oktober 2021 ini, sehingga dalam menegakkan aturan pendisiplinan masyarakat di masa adaptasi kebiasaan baru, tugas pengamanan di sektor terdepan sangat membutuhkan peran satuan pengamanan/ satpam untuk dapat mengendalikan situasi kamtibmas untuk tetap kondusif di areal kerjanya.
Peran satpam ini tentu sudah sejalan dengan pasal 3 undang-undang nomor 2 tahun 2002, yang menyebutkan : “bahwa fungsi kepolisian diemban oleh kepolisian negara republik indonesia, yang dibantu oleh :
1. Kepolisian khusus (polsus);
2. Penyidik pegawai negeri sipil (ppns);
3. Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, dimana satpam merupakan salah satu unsur penting didalamnya”.
Diharapkan dengan mengoptimalisasi tugas saudara dan merespon secara cepat terhadap kebijakan pemerintah untuk penerapan aplikasi peduli lindungi di area kerjanya, dapat memberikan kontribusi positif dalam rangka mendukung upaya pemeliharaan kamtibmas, melalui kewenangan kepolisian terbatas, untuk menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya.
Khusus para security manager tidak cukup hanya bermodalkan aspek teknis yang berhubungan dengan peralatan keamanan, akan tetapi juga aspek– aspek sosial, psikologis bahkan aspek politis yang perlu menjadi bahan pertimbangan dalam rangka mengambil keputusan, dengan modal tersebut diharapkan security manager akan mampu menjadi mediator antara karyawan dan pengusaha, antara pengusaha dan masyarakat sekitar.
Dalam rangka proses legalitas profesi di bidang security perlu dilakukan langkah–langkah penyempurnaan terhadap instrumen pengaturan tentang standar kompetensi pelatihan profesi, asosiasi profesi dan lembaga sertifikasi profesi dibidang security yang harus dipenuhi.
Kemampuan/kompetensi dibidang kepolisian terbatas bagi setiap anggota satuan pengamanan harus tetap terjaga dan terpelihara dengan baik serta pengawasan dan pembinaan secara terus menerus oleh polri dan diharapkan para pihak berperan memberikan kontribusi bagi kemajuan security di indonesia.
Dirbinpotmas Baharkam Polri mengingatkan lagi agar seluruh pihak terkait agar selama proses latihan tetap melaksanakan protocol kesehatan dan tidak mengganggap remeh situasi pandemi covid-19 ini, tegakkan aturan secara ketat agar kita tidak menjadi korban atau mediator
penyebarannya sehingga harus mengulang karena sakit dan tidak dapat menyelesaikan pelatihan yang singkat ini. (MarlinN70)