Mimika, Limawe.com - Maraknya berita terkait dugaan penggunaan Ijazah Palsu oleh Calon Kepala Daerah di Indonesia, calon Bupati Petahana Kabupaten Mimika Papua, Eltinus Omaleng dikhabarkan juga menggunakan Ijazah palsu dalam menjalankan roda pemerintahan selama menjabat di Kabupaten Mimika Papua.
Terkait hal itu, salah satu Tokoh Masyarakat Papua, Theo Dekme menyampaikan kekesalannya karena melihat hal ini terjadi begitu saja berjalan mulus tanpa peduli aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini.
Theo minta agar masalah ini diinvestigasi dan selanjutnya diadvokasi sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Bagaimana seorang Kepala Daerah yang adalah Pemimpin daerah sekaligus pemimpin masyarakat dan panutan masyarakat pula bisa menjadi contoh seperti itu dengan menghalalkan segala cara demi meraih kursi kepemimpinan daerah," ungkap Theo dengan nada kesal.
Dunia pendidikan nasional baru saja tercoreng dengan adanya dugaan "ijazah instan." Perbuatan ini telah menaburkan nilai sikap merusak masa depan bangsa. Pihak penyelenggara maupun siswa atau mahasiswa yang bersangkutan sama-sama melakukan tindakan melawan hukum. Masa depan bangsa ditentukan oleh kualitas pendidikan nasional. Maka, rusaknya pendidikan nasional berarti rusaknya masa depan bangsa.
Herannya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam daftar bakal calon bupati di Pilkada Mimika 2018 telah dikritik keras sejumlah kalangan. Karena putusan Mahkamah Agung Nomor: 12/P.PTS/III/2017/01 P/KHS/2017 telah menegaskan bahwa Eltimus Omaleng terbukti bersalah melakukan pemalsuan ijazah namun kenyataannya Eltinus Omelang tetap menjalankan tugas seperti biasa sebagai Bupati Kabupaten Mimika Papua.
Berdasarkan keputusan MA tersebut, sudah semestinya Menteri Dalam Negeri sesegera mungkin memberhentikan petahana Eltinus Omaleng yang saat ini mencalonkan diri lagi untuk Pilkada Serentak 2018 bersama pasangannya J. Rettob.
Dari penilaian masyarakat Mimika ujar Theo, Eltinus Omelang selaku Bupati Mimika mempunyai beberapa catatan karakter yang kurang baik sebagai pemimpin. Bahkan Bupati Mimika Eltinus Omelang pernah membekukan DPRD Mimika dalam waktu yang cukup lama.
Tidak hanya itu, masih cukup banyak masalah yang dibuat Bupati ini dan apabila diinvestigasi secara baik, akan ketahuan semuanya.
Terkait penggunaan ijasah palsu ini, ungkap Theo pula bahwa pihaknya akan kembali menanyakan ke KPU RI guna mendapatkan kepastian informasi hukum serta kejelasan masalah ini bagi Masyarakat Mimika Papua sebagai Masyarakat Pemilih yang akan mengikuti Pilkada Serentak 27 Juni 2018 nanti tentang tindak lanjut KPU RI dalam menyikapi keabsahan Ijazah Bakal Calon Kepala Daerah sebagaimana diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan tanggal 10 Januari 2018 lalu di Jakarta.
Bahwa KPU tidak ingin kecolongan lagi menetapkan calon kepala daerah yang dalam proses pendaftarannya ternyata menggunakan ijazah palsu. Wahyu mengatakan, apabila ada laporan dari masyarakat bahwa ijazah yang digunakan untuk mendaftar ke KPU diduga palsu, maka KPU daerah setempat segera akan melakukan verifikasi faktual. Wahyu mengaku, pada penyelenggaraan pilkada-pilkada sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu sering menjadi bahan masukan dari masyarakat.
Ijazah palsu Bupati Mimika sebelumnya telah menjerat Bupati Mimika terpilih Eltinus Omaleng. Eltinus terjerat dugaan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai peserta pilkada 2014 di Timika Papua. Dugaan tersebut terbukti dan kasus ini sudah diputus oleh Mahkamah Agung.
Eltinus sudah seharusnya dimakzulkan. Namun hingga saat ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum mengeksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut.
"Sebagai Masyarakat, kami perlu melaporkan dan patut menanyakan proses penyelesaian Ijazah Palsu Eltinus Omelang ini sudah sejauhmana, guna mendapatkan kejelasan lebih lanjut sekaligus ingin membuktikan komitmen KPU RI dalam menindaklanjuti laporan Masyarakat terkait Ijazah Palsu dimaksud," ungkap Theo Dekme.(YYK/Red)