Kepsek SMPN 109 Jakarta Timur Diduga Menyelewengkan Dana BOS

Patrolihukum.com

Besarnya Anggaran Dana Bos yang diterima satuan pendidikan saat ini, ditenggarai menjadi lahan empuk bagi oknum Kepala Sekolah yang bermental hedonis atau koruptif untuk memperkaya diri, keluarga, dan kroninya ataupun kelompoknya, dengan menggerogoti uang Negara melalui pengadaan barang dan jasa yang harganya diduga telah di mark-up untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan pendidikan para peserta didik.


Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  SMPN 109 Jakarta Timur disinyalir tidak transparan dan terkesan tertutup, hal ini  menimbulkan dugaan  penyelewangan  pada kegiatan yang menggunakan Dana BOS.


Dimana saat beberapa  awak media mengunjungi  SMPN 109 Jakarta Timur untuk  bertemu langsung dengan Kepsek  guna  menggali informasi yang patut dan layak di pertanyakan tentang    penggunaan dana BOS T.A 2023 ,  namun  Kepala  SMPN 109 Jakarta Timur  Muh Toyib Ali sedang tidak tempat dan  para awak media menitipkan surat konfirmasi dengan no: 17/Primetime- U/IV/2024 tanggal 1 April 2024.


Adapun isi surat konfirmasi tersebut terkait kegiatan SMPN 109 menggunakan dana BOS tahun 2023;

1. Pembayaran Honorarium Tenaga Teknis profil pelajar Pancasila 1 orang x 2 kali dengan nilai anggaran Rp. 4.000.000.

2. Pembayaran Honorarium narasumber workshop pengembangan serta pengadaan bahan ajar 1 orang     x 2 jam x 2 hari dengan nilai anggaran Rp. 5.600.000.

3. pembelian Snack Makan Rapat 45 orang x 2 hari x 47.000 dengan nilai anggaran Rp.4.695.300 ?

4. pembayaran honor Narasumber 1 orang x 2 jam x 1.400.000 dengan nilai anggaran Rp. 2.800.000.

5. cetak foto siswa sebanyak 7200 lembar x 3.630 dengan total nilai anggaran Rp. 29.010.960 .

6. pembelian Cctv 2 set dengan nilai anggaran Rp.34.298.578 .

7. pembelian Proyektor 6 unit dengan nilai anggaran Rp.69.630.300 .

8. Psikotes untuk siswa sebanyak 160 orang dengan nilai anggaran Rp. 46.039.248.

9. pembelian tinta printer Hp Deskjet 3535 sebanyak 100 buah dengan nilai anggaran Rp.34.143.600. 10. pembelian USB flashdisk 32 Gb sebanyak 20 buah dengan nilai anggaran Rp. 5.994.000 .

11. pembayaran tenaga ahli web design dengan nilai anggaran Rp.6.900.000 .12.  pemeliharaan operasional jaringan 3 titik dengan nilai anggaran Rp.10.013.343.

13. kegiatan  perjalanan Study Wisata siswa sebanyak 300 orang dengan nilai anggaran Rp.8.631.360 ?

14. sewa kendaraan roda empat 10 unit dengan nilai anggaran Rp. 15.775.320.


Muh Toyib Ali selaku kepala SMPN 109  dan juga  pengguna anggaran BOS semestinya  dengan data yang tersedia di sekolah dapat dengan mudah menjelaskan secara rinci dan  transparan seluruh kegiatan yang menggunakan dana BOS, namun hal ini tidak dilakukan dimana  surat balasan  resmi SMPN 109 Jakarta Timur No : 129/PK 01.02 tanggal 04 April 2024  tidak menjawab dan juga tidak   menjelaskan secara transpran   14 point'  surat konfirmasi tersebut.


Dimana inti isi surat resmi SMPN 109 yang di tanda tangani Muh Toyib Ali adalah ucapan terima kasih atas tugas fungsi  control sosial dan  dalam penggunaan anggaran sudah sesuai dengan standart peraturan perundangan undangan  dan lembaga fungsional yang tupoksinya memiliki fungsi untuk memeriksa adalah BPK, BPKP, Inspektorat dan instansi Dinas Pendidikan, yang secara professional melakukan pemeriksaan .


Hal ini tidak sesuai dengan Permendikbud 63 tahun 2022 ,pasal 2 huruf e, menjelasakan bahwa pengelolaan dana BOS menggunakan prinsip trasparan, artinya dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai kebutuhan pendidikan  serta  himbauan Pemerintah Pusat dan Kementrian Pendidikan bahwa sekolah wajib memasang papan informasi penerimaan dan penggunaan dana BOS dalam bentuk tranparansi anggaran pendidikan.


Didukung  dengan amanah  Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik dimana telah menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik , termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS.


Awak media sebagai acuan melengkapi pemberitaan dan sebagai bentuk pengawasan , control sosial serta corong aspirasi masyarakat menimbulkan tanda tanya besar terhadap oknum kepala sekolah diduga adanya indikasi penyelewengan anggaran Negara melalui dana BOS. (Sangap/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال