Kebakaran Rumah Di Sinar Nalowo tidak ada Korban jiwa

PATROLI HUKUM.com,-
Sinar nalowo. Minggu tanggal 14 Oktober 2018 besoknya hari Senin kejadian kebakaran rumah milik nya saudara Suarni tafonao, alias ina Dima tafonao umur 42 tahun di sinar Malawi desa hilisaloo,kec,idanetae,kab nisel.propinsi sumut

seluruh anggota keluarga yg berjumlah 5 orang,satu orang kakek, sebagai mertua, dan satu sebagai ibu dan 3 orang anak selamat,  Dan tidak ada korban jiwa.dalam kejadian itu.

 tidak di sangka oleh anggota keluarga si korban dlm keadaan istirahat malam artinya keadaan tidur nyenyak tetapi, ada salah satu anak dari anggota keluarga melihat api'nya  lagi menyala yang bernama, Dewi mustina tafonao umur 16 thn kelas x SMK negeri 1 idanetae

mengetahui penjelasan terjadinya sijago merah akhirnya ia bangukan anggota keluarga nya.

pada kejadian itu sendiri diperkirakan pihak dikorban mengakui bahwa bara yang mengelilingi sekitar rumah mereka itu tidak mengenal sumber nya dari mana, 

sementara api yg ada di sekitar mereka pada saat masak memasak telah dimatikan total ungkap salah seorang anggota keluarga si korban. dan korban mengalami kerugian besar terutama rumah permanen ( rumah adat Nias),
                                 
beberapa perhiasan yg sangat berharga dan sejenis peralatan lain yang bernilai dan alat- alat dapur yang di butuhkan,  kejadian ini sangat diharapkan dari pihak Pemda, bupati hilarius duha dan terutama dinas sosial atau dinas yg terkait ,

yang berurusab dengan musibah yang di alami oleh warga, khususnya kab, Nisel keprihatinan pak camat idanotae, karahi tafonao spd sangat di butuhkan untuk memfasilitasi dan mengulurkan kasih dan kepeduliannya terhadap masyarakat nya dan terutama pak PJ, kades hili Saloo .

agar tergerak hatinya untuk membantu pihak korban terutama dari dinas terkait .maupun masyarakat setempat demikian di sampai kan agar kiranya harap maklum.(NSR/RED)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال