Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Gempong menghambat kinerja LSM LAKI

PATROLI HUKUM.COM,- Aceh Timur - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Timur,diduga telah menghambat kenerja Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dpc aceh timur dalam megumpul data untuk menindak lanjuti kasus dugaan korupsi dana desa dengan mempersulit pengambilan LPJ

Ironisnya Pihak Ormas LAKI Sebelumnya sudah menyurati dinas terkait untuk dapat mengambil LPJ lengkap dari PPID Utama kepada Ormas LAKI namun sayangnya sampai saat ini pihak DPMG tidak bersedia berikan salinan LPJ lengkap tersebut kepada Ormas LAKI.

Terkait dengan Surat Permintaan Ormas LAKI Dinas DPMG sudah membalasnya, Ormas LAKI Aceh Timur diminta Untuk mengajukan surat permohonan yang baru karna Surat sebelumnya itu tidak menyebutkan item- item apa yang hendak mau di ambil Ormas LAKI dari petugas PPID, Ujar,Saiful Anwar Ketua DPC Laki Aceh Timur, Kepada MediaKamis.(22/11/18)

Lanjutnya, dengan rasa yang penuh dengan kekecewaan terhadap dinas DPMG terkait, kenapa harus dipersulitkan kerja kami dalam mengumpulkan data akurat untuk menindak lanjuti setiap kasus dugaan korupsi dana desa yang ada di dalam wilayah hukum kabupaten aceh timur.

pasalnya, dalam surat yang kami ajukan kepada PPID tertulis di situ kami meminta LPJ lengkap meliputi bidang penyelenggaraan pemerintah gampong, bidang pelaksanaan pembangunan,bidang pembinaan masyarakat,bidang pemberdayaan kemasyarakatan dan bidang tidak terduga 
yang namanya lengkap semua itu sudah tercantum lantas kenapa harus kami ajukan surat yang baru ungkap ketua LAKI

dalam hal ini kami dari LAKI sudah menyurati PPID tgl 29/10/2018 dan sudah berjalan selama 22 hari jika 5 hari lagi LPJ tidak bisa kami ambil maka kami dari LAKI DPC Aceh timur akan menagujukan gugutan ke KIA ACEH dan ini akan kami tuntaskan, ungkap saiful anwar.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال