Patroli Hukum Com.27,Maret 2026.
Desa Onan runggu. Kecamatan Onan Runggu. Kabupaten Samosir.
Pembukaan jalan di duga kuat fiktif. Audit anggaran Dana Desa tahun anggaran 2018.
Adapun uluran waktu terkait permohan Dumas audit anggaran Dana Desa Onan Runggu, Inspektorat," tunggu dulu dan bersabar dulu.
Permohonan laporan Dumas audit Dana Desa, Desa Onan Runggu tertanggal 22, Januari , 2026, belum ada titik terang.
PLT, M Sinaga, adalah pimpinan tertinggi di Inspektorat Kabupaten Samosir, saat di konfirmasi mengenai laporan masyarakyat, tidak profesional dalam hal mencetuskan jawaban nya. Padahal kopyan laporan realisasi anggaran akhir dana desa tahun 2018, sudah ditunjukan pihak pelapor, namun berbagai macam alasan, muncul dari inspektorat. Dan pihak pelapor sudah memberitahukan banyak kejanggalan yang diduga kuat pemerintah Desa Korupsi.
Sangat disayangkan bahwa," jawaban dari para pengaudit dan pemeriksa, tidak dapat dibuktikan secara administrasi dan sesuai laporan pihak pelapor, yang tertulis dan objek kegiatan di lapangan harus dapat dibuktikan kepada masyarakyat. Bukan hanya mengiakan pembenaran sepihak dari pemerintah desa baikpun itu BPD.
Pihak pelapor berharap kepada Inspektorat, agar tidak membenarkan pemeriksaan sepihak terhadap anggaran Dana Desa ,tahun 2018 yang sudah menjadi polemik mulai dari tahun 2019, sampai 2026 tak kunjung ada keterbukaan dari pihak Inspektorat.
Karna pada saat anggaran Dana Desa, Desa Onan Runggu," dipimpin oleh Kades Juni Ferawati Harianja,dan sekretaris Desa saat itu Suaminya sendiri, L, Samosir, seperti yang tertanda tangan di LPJ.
Adapun laporan masyarakyat kepada Inspektorat tanggal 6, September, 2019, sebagai berikut :kegiatan pembukaan jalan.
: kegiatan peningkatan usaha
Pertanian.
: bidang pemberdayaan
masyarakyat.
:Pengadaan sepeda motor
Dinas, dan penyaluran bibit.
Dan yang lainya lagi.
Setelah laporan ini diterima inspektorat saat itu, masyarakyat tidak menerima hasil laporan terbuka dan transparan. Akhirnya laporan itu, tidak ada tindak lanjut, perlakuan Pemerintah Desa serasa benar. Dan diamini oleh penegak hukum.
19, februari, 2020, laporan dimasukkan lagi ke Kejari Samosir, tunggu punya tunggu laporan itu sirna seperti ditelan bumi, pihak pelapor pun merasa tidak didukung oleh penegak hukum.
Dugaan kuat kong kali kong terjadi tahap demi tahap, akhirnya mandul tanpa ada kepastian.
Pihak pelapor juga berharap kepada Inspektorat, jangan bangga," jika pengembalian anggaran ada. Yang jelas masyarakyat sudah jelas rugi dalam tahapan pembangunan, seperti perlakuan anggaran 2025. Temuan jelas sudah ada," ucap pihak Inspektorat. Namun apa yang ditemukan belum ada jawaban secara tertulis.
Semoga kebenaran ini akan terungkap, seadil adilnya.

