Patroli Hukum Com, 25, Maret ,2026.
Kabupaten Samosir.Kecamatan Onan Runggu. Desa Onan Runggu.
Saat awak media mempertanyakan tindak lanjut laporan/Dumas tanggal , 22, Januari ,2026. Kepada inspektorat, seperti tidak menguasai materi apa yang ditanyakan oleh awak media mengenai pembukaan jalan.
Karna jawaban tim pemeriksa, tidak sesuai apa yang tertulis dengan yang realisasi dilapangan.
Adapun laporan Dumas kepada Inspektorat Kabupaten Samosir, terkait adanya laporan penggunaan dana desa realisasi tahun 2018, yang sala satunya mengenai kegiatan pembukaan jalan anggaran 100 juta rupiah yang berlokasi di Desa Onan Runggu menuju sosor buntu, menuai polemik dan diduga kuat fiktif. Dan laporan realisasi anggaran 2018 diduga kuat sarat korupsi, maka LPJ dimohonkan kepada Inspektorat agar di periksa kembali, secara keseluruhan.
Setelah laporan awak media tertanggal 22, Januari, 2026, sampai saat ini pihak Inspektorat masih memberi jawaban sabar dulu, dan masih dalam tahapan proses.
Inspektorat, PLT M, Sinaga mengatakan bahwa pemeriksaan saat itu sudah dilakukan. Namun saat awak media mempertanyakan hasil pemeriksaan secara tertulis, jawaban nya tunggu dulu dilihat dikantor kami," ucap PLT M,Sinaga.Tim pemeriksa juga seperti berandai andai, dan jawaban nya tidak sesuai yang tertulis di LPJ.
Padahal dilaporan realisasi tahun anggaran 2018, sudah jelas dituliskan ada pembukaan jalan, dengan anggaran 100 juta rupiah.
2019 pembukaan jalan yang tertulis di LPJ sudah dilaporkan warga setempat, namun hasil tidak membuahkan hasil. Dan Inspektorat hanya menjawab, kami sudah melakukan pemeriksaan, dan hasil pemeriksaan tidak ada anggaran fiktif, saat masyarakyat pelapor memohon kepada Inspektorat, agar pembukaan jalan yang kami laporkan dapat ditunjukan secara terbuka kepada pelapor. Permohonan itu terabaikan oleh Inspektorat.(Tidak terkabul)
Maka laporan yang dulu, ditindak lanjuti lagi oleh awak media secara tertulis tanggal 22, februari, 2026 ke Inspektorat bersamaan dengan anggaran tahun 2025.
Inspektorat diminta oleh pelapor agar persoalan ini bisa disikapi dan diperiksa secara terbuka dan transparan.
Pelapor juga berharap kepada Inspektorat, agar melakukan pemeriksaan secara tegas jelas dan sesuai administrasi dengan objek yang dilaporkan di LPJ tahun 2018.
Seogianya Inspektorat juga harus mendengar keluhan atau menindaklanjuti laporan masyarakyat, bukan semata mata apa yang di katakan pemerintah desa, semuanya jadi pembenaran oleh Inspektorat," cetus pelapor.
Pelapor juga meminta kepada Inspektorat agar serius melakukan pengauditan terhadap perlakuan pemerintah Desa Onan Runggu.
PLT Inspektorat M, Sinaga akan memanggil Pemerintah Desa Onan Runggu, Juni Ferawati Harianja terkait anggaran 2018.
Anggaran,2018, 2025 juga," pihak Inspektorat mengatakan sabar dulu," laporan bapak akan terjawab secara tertulis, sesuai permintaan surat yang sudah masuk ke kantor," ucap irban diruangan yang berbeda.
Jefri Butarbutar.

