Deli Serdang, PATROLI HUKUM.COM,- Pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2019, sekira pukul 11.00 wib,
TIM Opsnal Res Bripka Viktor Sihotang, dkk langsung reaksi cepat sesuai dengan informasi dari masyarakat yg layak di percaya bahwasannya adanya seseorang diduga sebagai Bandar narkotika jenis daun ganja kering yg berada di dusun 4, Desa Dagang Kerawang, Kec.Tg.morawa.
lidik di seputaran TKP, dan berdasarkan ciri-ciri dan gerak gerik pelaku yg diperoleh, kemudian TIM mengamankan pelaku tsb yg setelah ditanya bernama Agus Syahputra, yang mana ketika itu pelaku sedang melakukan transaksi jualbeli Ganja kering kepada pelaku Edi Sutrisno.
Dari tangan pelaku Agus diamankan 6 bungkus paket besar yg berisikan daun ganja kering dan uang tunai Rp.148.000,- (berada didalam tas samping milik pelaku).
dan dari tangan pelaku Edi Sutrisno diamankan 2 bungkus paket besar yg berisikan daun ganja kering yg baru dibeli dari Agus seharga Rp.100.000,- ( Per bungkus seharga Rp.50.000,- )
Selanjutnya pelaku Agus diintrogasi dan mengaku sudah selama 1 tahun lebih menjadi penjual daun ganja kering didaerah tsb, yang mana agus memperoleh Daun ganja kering dari Rudi yg beralamat di Simpang Limun, Medan dan setiap bertransaksi pelaku Agus membeli daun ganja kering sebanyak 1 Kilogram seharga Rp.1.700.000,- dan terakhir kalinya dibeli seminggu yg lalu.
Dari keterangan pelaku Agus dilakukan pengembangan utk mencari keberadaan Rudi di daerah Simp.Limun. Namun Pelaku tdk di ketemukan.
Selanjutnya kedua pelaku dan BB dibawa ke mako untuk di proses perkaranya
Dan selanjutnya ke dua pelaku di serahkan ke sat narkoba POLRES DELISERDANG
Kapolsek T.Morawa
Akp.Ilham Harahap, SH.,MH berkata kepada media online patroli hukum.com Dan atas intruksi bapak kapolres deliserdang.Akp.IIham Harahap SH.,MH selaku kapolsek tanjung merawa akan terus memberantas penyalahgunaan narkoba di jajaran wilayah hukum nya. (R SGH/RED)
|