Parapat, PATROLI HUKUM.COM,- Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun menindaklanjuti surat larangan Truk truk trailer fuso pengangkut pakan ikan kerambah jaring apung masuk ke pelabuhan ajibata kab Toba Samosir melalui jalan kelas III dari kota Parapat no:551.21/930/14.3/2018. tentang dispensasi pemakaian jalan di Parapat.
Surat tersebut ditindaklanjuti dengan terbitnya surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun no:551/82/143/2019 tertanggal 21 Februari 2019,bahwa jalan arteri,kolektor,lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran tidak melebihi 2100 mm,tinggi 3500 mm, dan ukuran panjang 9.000 mm,dan muatan sumbu terberat 8 ton.
Pada point ke 5 , surat Dishub tgl 21 Februari 2019 khusus untuk kota Parapat , Pengusaha angkutan barang tidak diperbolehkan memakai terminal sebagai tempat bongkar muat barang.
Tetapi menurut laporan dan pantauan PPWI Nasional secara langsung ke terminal Parapat, bahwa benar kegiatan bongkar muat pakan ikan kerambah jaring apung yg beratnya puluhan ton dalan satu truk trailer fuso,pada hari ini tanggal 5 Maret 2019 jam 10.00 wib yang dipindahkan ke truk roda 6.
Untuk itu masyarakat berharap agar Kapolres Simalungun ,Dishub Simalungun , Camat Parapat menindak kegiatan ini demi tegaknya aturan dan peraturan yang berlaku di NKRI ini.
Mereka juga bertanya tanya kenapa hal ini bisa terjadi padahal sudah jelas aturan dan peraturannya, ada apa dengan aparat keamanan yang bertugas di Kota Parapat sehingga kegiatan ini dapat berlangsung selama dua hari ini (4/03/2019 sampai tulisan ini diberitakan 5/03/2019) dan mungkin akan berlangsung terus jika ada pembiaran.
Jadi untuk menghindari sesuatu yang tak dikehendaki mereka sangat penuh harap agar aparat keamanan menghentikan kegiatan bongkar muat yang berlangsung di pagi hari dan sore harinya di terminal Parapat tersebut.Demikian liputan PPWI Nasional cabang tobasamosir.(Ah,Mh/Red)
Surat tersebut ditindaklanjuti dengan terbitnya surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun no:551/82/143/2019 tertanggal 21 Februari 2019,bahwa jalan arteri,kolektor,lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran tidak melebihi 2100 mm,tinggi 3500 mm, dan ukuran panjang 9.000 mm,dan muatan sumbu terberat 8 ton.
Pada point ke 5 , surat Dishub tgl 21 Februari 2019 khusus untuk kota Parapat , Pengusaha angkutan barang tidak diperbolehkan memakai terminal sebagai tempat bongkar muat barang.
Tetapi menurut laporan dan pantauan PPWI Nasional secara langsung ke terminal Parapat, bahwa benar kegiatan bongkar muat pakan ikan kerambah jaring apung yg beratnya puluhan ton dalan satu truk trailer fuso,pada hari ini tanggal 5 Maret 2019 jam 10.00 wib yang dipindahkan ke truk roda 6.
Untuk itu masyarakat berharap agar Kapolres Simalungun ,Dishub Simalungun , Camat Parapat menindak kegiatan ini demi tegaknya aturan dan peraturan yang berlaku di NKRI ini.
Mereka juga bertanya tanya kenapa hal ini bisa terjadi padahal sudah jelas aturan dan peraturannya, ada apa dengan aparat keamanan yang bertugas di Kota Parapat sehingga kegiatan ini dapat berlangsung selama dua hari ini (4/03/2019 sampai tulisan ini diberitakan 5/03/2019) dan mungkin akan berlangsung terus jika ada pembiaran.
Jadi untuk menghindari sesuatu yang tak dikehendaki mereka sangat penuh harap agar aparat keamanan menghentikan kegiatan bongkar muat yang berlangsung di pagi hari dan sore harinya di terminal Parapat tersebut.Demikian liputan PPWI Nasional cabang tobasamosir.(Ah,Mh/Red)
Tags
Daerah