POLSEK DOLOK MASIHUL AMANKAN TIGA ORANG SINDIKAT PENCURI HANDPHONE

Dolok masihul, PATROLI HUKUM.COM - Minggu tanggal 23 Juni 2019, sekitar pukul 05.00 wib, saat pelapor bangun pagi seperti biasa, kemudian mencari hand phone di kamar tidurnya namun setelah mencari di sekitar kamar pelapor tidak menemukan hand phone korban, karena tidak menemukan hand phone pelapor kemudian pergi ke kamar mandi, setelah dari kamar mandi pelapor dgn maksud ingin memasak sarapan bagi keluarganya pelapor pergi ke dapur dan pada saat sampai di dapur pelapor melihat pintu dapur sudah dalam kradaan terbuka, melihat pintu dapur terbuka kemudian pelapor tersentak dan teringat tentang hand phone miliknya yang tidak ketemu.

Pelapor kemudian pergi ke kamar untuk membangunkan saksi SARIPUDDIN yang merupakan suami pelapor, setelah memberitahu kepada saksi kemudian saksi melihat ke dapir dan memang benar pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka dan setelah di cek tidak ada rusak.

Kemudian saksi dan pelapor mengecek dari mana pelaku masuk ternyata salah satu jendela rumah sudah dalam keadaan rusak karena di congkel paksa, melihat hal tersebut pelapor dan saksi SARIPUDDIN mengecek kèmbali barang-barang yang hilang dari dalam rumah dan ternyata pelaku hanya mengambil 2 buah hand phone milik pelapor yaitu hand phone merk VIVO Type Y 91 serta OPPO A3s dari dalam kamar dan keluar melalui pintu dapur belakang.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil apabila di taksir mencapai Rp 4.400.000,_ ( empat juta empat ratus ribu rupiah ), merasa menjadi korban pencurian pelapor yang di temani saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek dolok masihul dengan membuat laporan pengaduan secara resmi, dengan harapan agar polisi dapat menindak lanjuti laporan pengaduan pelapor dan secepatnya pelaku dapat di tangkap dan di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan laporan pengaduan korban tersebut di lakukan penyedikan di tkp dan mengumpulkan keterangan sebanyak mungkin karena tidak ada saksi yang mengetahui ataupun yang melihat kejadian tersebut ( lidik ).

Berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan serta pulbaket, kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2019 sekira pukul 01.30 wib salah seorang tersangka yang belakangan di ketahui bernama PRAYOGA SARAGIH Als YOGA berhasil di amankan di desa martebing Dsn.I Krc.Dolok masihul Kab.sergai, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tesangka, sempat berkelik dan tidak mengakui perbuatannya namun pada saat dilakukan interogasi cepat tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya sebagai pelaku pembongkaran rumah pelapor di maksud serta mengaku kalau masih ada 1 lagi teman pelaku kemudian pelaku di amankan ke komando posek dolok masihul.

Berdasarkan pengakuan tersangka PRAYOGA SARAGIH Als YOGA kemudian pada hari yang sama pukul 14.30 wib dilakukan pengembangan terhadap 1 ( satu ) tersangka lain yang belakangan di ketahui bernama BONI HARIANTO DAMANIK Als LRPET yang berhasil di amankan dari rumah kakak ipar pelaku di link.I pekan dolok masihul Kec.Dolok masihul Kab.sergai, kemudia dari hasil interogasi terhadap pelaku BONY berhasil di amankan 1 ( satu ) orang pelaku yang belakangan di ketahui bernama ANGGA PRATAMA NASUTION Als ANGGA di rumah pelaku di Jln.Ir.H.Juanda Link.I Kel.Karya Jaya Kec.Rambutan Kota Madta Tebing tinggi, kemudian para pelaku di amankan ke komando polsek dolok masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Terhadap barang bukti 2 ( dua ) unit hand phone milik pelapor masih di lakukan pencarian karena pelaku ANNGGA mengaku menjual kedua hand phone milik pelapor tersebut kepada seseorang yang tidak di kenal pelaku di salah satu bengkel mobil yang berada di kota madya tebing tinggi. (MB/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال