UNIT RESKRIM POLSEK TANJUNG MORAWA CIDUK PENGEDAR SABU

PATROLI HUKUM.COM
Tanjung Morawa - Lagi-lagi Unit Reskrim Polsek Tanjung morawa Polres Deli Serdang ciduk seorang pemuda pengedar Narkotika jenis-sabu.

Pelaku DN Alias BIMBIM,(28) warga Dusun I, Desa Tanjung morawa A , kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang di ringkus dengan Barang bukti, berupa paket plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga sabu-sabu. dan unit sepeda motor Honda Vario Warna Hitam  No. Pol ( tampa plat) Rabu,(28/08'2019)sekira pukul 10.30 wib.

Penyidik reskrim Polsek Tanjung Morawa  mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya adanya seseorang diduga memiliki/menyimpan narkotika jenis sabu yang pada saat itu sedang berada di dijalan Sei Belume  Dusun I Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang

Kemudian Penyidik Polsek Tanjung Morawa lakukan Lidik dan memantau dijalan tersebut terhadap pelaku dengan ciri-ciri yang diperoleh dengan memakai baju kaos berwarna Biru dan Mengenakan celana Pendek  menggunakan sepeda motor vario warna Hitam .

Tepat pukul 11.15 wib TIM berhasil mengamankan pelaku, yang mana pada saat ditangkap, pelaku AN Alias Bimbim yang mencurigakan tersebut berada di Pinggir jln Sei Blume Dusun I Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli serdang  dan selanjutnya Melakukan Penggeledahan terhadap pelaku dan pada Saat di dilakukan penggeledan di temukan  satu paket yang diduga sabu-sabj yang di simpan oleh pelaku di dalam Jok depan sepeda motor miliknya dan mempertanyakan 1 paket Plastik Transparan yg diduga Sabu tersebut dan pelaku mengakui bahwa Sabu-sabu tersebut adalah Miliknya.(LG/R SGH/RED)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال