Kecelakaan Kapal di perairan Rupat Utara, Polres diback up Ditpolair Bersama Basarnas Lakukan Pencarian Korban

PATROLI HUKUM.COM, Pekanbaru - Kecelakaan Kapal bermuatan 20 orang, kapal menuju Malaysia tenggelam di di perairan pasir putih Desa Putri sembilan kec.Rupat Utara Kab.Bengkalis.

Sebagaimana dijelaskan oleh Kombes Pol Sunarto, Kabid Humas Polda Riau diruang kerjanya kepada wartawan malam ini (24/01/2020), kejadian bermula pada hari Selasa 21 Januari 2020 sekira pukul 19.30 wib. “Kapal tanpa nama ini berangkat dari Sungai Pakalan buah Rupat Selatan. Jumlah penumpang 18 orang, tekong kapal 2 orang, Sehingga jumlah seluruhnya 20 orang. Sesampainya di pertengahan jalan sekira pkl. 21.30 wib kapal tenggelam karena terkena ombak kuat” ujar Sunarto kepada awak pers.

Menurut Sunarto, dari 20 orang tersebut yang selamat sebanyak 10 yang berhasil diselamatkan oleh Kapal Nelayan yakni laki-laki 7 dan perempuan 3 orang. Kemudian Team Polair Polres Bengkalis melanjutkan pencarian Rabu kemaren (22/01). Sekira pukul 23.30 wib s/d 00.15 Polair Polres Bengkalis melaksanakan koordinasi dengan personil Basarnas untuk melaksanakan pencarian korban.

Kamis pagi kemaren (23/01) pencarian kembali dilanjutkan namun belum membuahkan hasil. Siang sekira pukul 11.25 wib ditemukan satu buah live jacket dalam keadaan tidak utuh . Berlanjut pada pukul  13.30 wib telah ditemukan satu jenazah perempuan. Menurut pihak RSUD Dumai korban berjenis kelamin perempuan, usia diperkirakan 40 tahun. “Korban belum teridentifikasi, karena penjelasan dari Tim DVI Rumkit Pekanbaru, saat ini dibutuhkannya data pembanding dari keluarganya agar dapat teridentifikasi secara tepat terhadap korban” ujar Sunarto menjelaskan.

Dari korban yang selamat saat ini sudah dimintai keterangan, yakni SY dan JF.
SY ini pernah ditahan karena kasus TKI ilegal sekira dua bulan yang lalu. Sedangkan JF alias RV, berperan sebagai penampung dan menyalurkan TKI illegal sebanyak tujuh TKI illegal. Selanjutnya RI (dalam lidik) Berperan sebagai penampung dan menyalurkan TKI Illegal sebanyak 7 TKI Illegal. “Empat lainnya belum diketahui siapa yang menyalurkan karena mereka datang sendiri ke tempat speed boat yang akan digunakan oleh terduga pelaku” ujar Sunarto.

Untuk saat sekarang ini telah diamankan dua orang terduga pelaku yang berperan menampung dan menyalurkan TKI ilegal yakni perempuan MZ (39th) warga Desa Sukarjo Mesim Kecamatan Rupat Bengkalis yang merupakan Istri SY, dan JF (52th) warga Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Bengkalis.  Terhadap 9 WNI yang kondisinya selamat, telah diambil langkah Koordinasi dengan Dinas Sosial Bengkalis, untuk dapat dilakukan pemulangan ke daerah asalnya masing-masing. Terhadap 1 WN Bangladesh bernama Sumon, sedang kordinasi dengan pihak Imigrasi Bengkalis, untuk dideportasi ke negara asalnya, (Marlin).

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال