PATROLI HUKUM.COM, (GTPP Covid-19. Jumat, 3 April 2020). Langkah cepat prajurit TNI yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terlihat dalam membantu Pemerintah mendistribusikan Alat Pelindung Diri (APD) ke berbagai daerah.
Tujuan pendistribusian ini dilakukan guna membantu mengatasi keterbatasan APD bagi tenaga medis yang berjuang menangani pasien Covid-19. Sebab APD hanya bisa dipakai sekali dan harus langsung dihancurkan guna mencegah penularan.
Bantuan yang diberikan oleh Pemerintah telah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak maupun sebagai langkah preventif pencegahan penyebaran Covid-19 di berbagai daerah. Data yang dihimpun dalam Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 hingga tanggal 2 April 2020 tercatat 352.450 APD yang telah didistribusikan ke 34 Provinsi yang ada di Indonesia.
APD dianggap sangat penting untuk digunakan sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). WHO menerbitkan sejumlah rekomendasi bagi petugas medis dalam menangani pasien yang terduga terinfeksi virus corona atau positif Covid-19.
Kontribusi TNI bekerja sama dengan berbagai elemen dalam membantu menangani Virus Corona diharapkan dapat membantu percepatan penanganan Covid-19.(Marlin)
Tags
TNI