Bijaksana dalam menggunakan Media Sosial, Aspers Kasdam I/BB Beri Pengarahan Kepada PNS Jajaran Kodam I/BB

PATROLI HUKUM.COM,
Medan - Aspers Kasdam I/BB Kolonel Inf D. Ricky Lumintang selaku Pembina Pegawai Negeri Sipil (PNS AD) Kodam I/BB memberikan pengarahan terkait Bijak dalam menggunakan Media Sosial kepada seluruh PNS Kodam I/BB, acara di gelar di Ruang Manunggal Lt V Makodam I/BB Jl. Gatot Subroto Km, 7,5 Medan, Kamis, (4/6/2020)

Pada kesempatan tersebut Kolonel Inf Ricky menyampaikan Media Sosial adalah sebuah Media online, para penggunanya dengan mudah berpastisipasi, berbagi dan menciptakan isi meliputi Blog, Jejaring Sosial, Wiki, forum dan dunia virtual, yang merupakan bentuk media sosial paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.

Di satu sisi, pemanfaatan Medsos oleh PNS TNI juga dapat meningkatkan kepekaan, kepedulian dan wawasan terhadap perkembangan serta dinamika situasi dunia. Namun, karena sifatnya yang terbuka dan merupakan ruang publik yang mudah diakses siapa saja, jika tidak dilakukan dengan benar, cermat dan waspada, pengunaan Medsos juga dapat membawa hal yang buruk dan negatif, bahkan membahayakan diri pribadi, keluarga maupun instansi satuan. Ucap Aspers

Telah banyak contoh pelanggaran dan penyalahgunaan Media Sosial (Medsos) yang dilakukan oleh prajurit, PNS dan keluarganya, yang salah satunya disebabkan minimnya pengetahuan, ketidakpedulian serta budaya ikut-ikutan, tanpa memikirkan dampak negatif serta kerugian yang ditimbulkan. Tambahnya

Oleh karena itu, pada kesempatan yang baik ini, saya mengajak kita semua untuk lebih bijaksana dalam menggunakan Media Sosial, utamanya pernyataan terkait kebijakan pemerintah serta situasi saat ini tentang pemberlakuan tata kehidupan baru atau New Normal, sebagai efek pandemi covid-19 yang belum mereda di negara kita.

Di akhir sambutannya Aspers Kasdam I/BB menekankan kembali Lebih bijaksana dalam menggunakan Media Sosial seperti Facebook, Whatsapp, Telegram, Instagram, Twitter, Line dan sebagainya. Tidak memposting pernyataan yang kontroversial, yang dapat merugikan diri sendiri dan satuan dan tidak mengupload kegiatan yang memuat kegiatan dinas satuan. Tegas Aspers. (Rahmad/Red)

Sumber : Pendam I/BB

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال