Pangdam I/BB Hadiri Vidcon dengan Menko Polhukam RI Bahas Inpres No.6 /2020

PATROLI HUKUM.COM,
Medan - Demi menciptakan Warga Displin, Patuh dengan Protokol Kesehatan dan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 4 Agustus lalu, diperlukan langkah cepat untuk merespons tingginya jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air.

Isi Inpres tersebut tentang "Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19".

Dalam Inpres itu, di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Tingginya kasus positif Covid-19 memang harus direspons dengan Inpres tersebut," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam RI) Prof. Mahfud MD melalui video conference atau Vidcon yang dihadiri Panglima Kodam I/BB Mayjen TNI Irwansyah MA, MSc, di Sekretariat Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jalan Sudirman, Kamis (13/8/2020)

Dalam Vidcon Mahfud mengungkapkan bahwa alasan Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian wabah virus corona atau Covid-19.

Mahfud tak menampik adanya sikap warga yang kurang patuh dalam menjalankan protokol kesehatan dan tingkat kesadaran terbilang rendah sehingga Inpres tersebut muncul.

Jadi Mahfud MD berharap Pemerintah Daerah atau Pemda dalam melaksanakan penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan dapat dijadikan dasar hukum.

Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Kamis(13/8/2020), lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Sementara itu, Untuk menindaklanjuti Inpres tersebut, selaku Pangdam I/BB telah menyiapkan pasukan di seluruh jajarannya untuk membantu pemerintah daerah atau Pemda dalam menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

Untuk menindaklanjuti Inpres tersebut, aparat TNI di masing-masing daerah akan merumuskan implementasi dari Inpres tersebut.

Dalam pelaksanaannya, aparat TNI akan mengedepankan anggota Bintara Pembina Masyarakat Desa (Babinsa).

"Kami akan maksimalkan peran dan fungsi Babinsa untuk mendorong penerapan Inpres tersebut," Tutur Pangdam.

Turut hadir dalam Vidcon tersebut, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Asisten Adm dan Pemprovsu Drs Arsyad Lubis, Forkopimda, Asintel Kasdam I/BB,  Asops Kasdam I/BB, Kapendam I/BB, Kakesdam I/BB, Karumkit Tk II P. Hijau Medan.(Marlin)

Sumber : Pendam I/BB

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال