PATROLI HUKUM.COM,
TOBELO—-Lagi,Kejaksaan Negeri Halmahera Utara ( Kejari Halut) di bawah komando I Ketut Tarima Darsana kembali menggelar pelaksanaan penyelesaian upaya penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice / Keadilan Restoratif,setelah sebelumnya melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restoratif Justice pada Jumat ( 25/9/2020) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara ( Kajari Halut ) I Ketut Tarima Darsana didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum ( Kasi Pidum ) Beni Pranata melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice. Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Selasa (29/09/2020)
"Upaya penghentian penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah disetujui oleh Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara," ujar Darsana sembari menyebutkan surat persetujuan langsung dari Kajati Malut dengan Nomor : B-1311/Q.2/Eku.2/09/2020 dan Surat Nomor : B-1312/Q.2/Eku.2/09/2020.
Berdasarkan surat persetujuan dari Kajati Malut tersebut,maka Kajari Halut Darsana melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice, adalah perkara tersangka atas nama Yanis Kihi Kihi yang disangka telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan.
"Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana kepada saksi korban Hernonci Djurutuli dengan Jaksa Penuntut Umum Moch. Rafiq Siswanto,"bebernya.
Kemudian lanjutnya,perkara tersangka atas nama Rahmat Mustari yang disangka telah melakukan Tindak Pidana Penghinaan melalui ITE.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 310 KUHPidana dan/atau 311 KUHPidana kepada Saksi Korban Muchlis Tapi Tapi dengan Jaksa Penuntut Umum Iskandar Muda Harahap.
Kajari Halut menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara sudah sesuai berdasarkan Perja 15 tahun 2020.
"Dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkasnya.
Sebagaimana di ketahui bahwa upaya penghentian penuntutan yang telah dilaksanan tersebut merupakan sebuah prestasi bagi Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
Upaya penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah yang pertama di Kejari Halut Wilayah Timur Indonesia khususnya di Wilayah Maluku Utara.( Marlin )
TOBELO—-Lagi,Kejaksaan Negeri Halmahera Utara ( Kejari Halut) di bawah komando I Ketut Tarima Darsana kembali menggelar pelaksanaan penyelesaian upaya penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice / Keadilan Restoratif,setelah sebelumnya melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restoratif Justice pada Jumat ( 25/9/2020) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara ( Kajari Halut ) I Ketut Tarima Darsana didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum ( Kasi Pidum ) Beni Pranata melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice. Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Selasa (29/09/2020)
"Upaya penghentian penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah disetujui oleh Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara," ujar Darsana sembari menyebutkan surat persetujuan langsung dari Kajati Malut dengan Nomor : B-1311/Q.2/Eku.2/09/2020 dan Surat Nomor : B-1312/Q.2/Eku.2/09/2020.
Berdasarkan surat persetujuan dari Kajati Malut tersebut,maka Kajari Halut Darsana melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice, adalah perkara tersangka atas nama Yanis Kihi Kihi yang disangka telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan.
"Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana kepada saksi korban Hernonci Djurutuli dengan Jaksa Penuntut Umum Moch. Rafiq Siswanto,"bebernya.
Kemudian lanjutnya,perkara tersangka atas nama Rahmat Mustari yang disangka telah melakukan Tindak Pidana Penghinaan melalui ITE.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 310 KUHPidana dan/atau 311 KUHPidana kepada Saksi Korban Muchlis Tapi Tapi dengan Jaksa Penuntut Umum Iskandar Muda Harahap.
Kajari Halut menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara sudah sesuai berdasarkan Perja 15 tahun 2020.
"Dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkasnya.
Sebagaimana di ketahui bahwa upaya penghentian penuntutan yang telah dilaksanan tersebut merupakan sebuah prestasi bagi Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
Upaya penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah yang pertama di Kejari Halut Wilayah Timur Indonesia khususnya di Wilayah Maluku Utara.( Marlin )
Tags
Kajati Malut