Minimalisir Penyebaran Covid-19, Koramil-03/Tg. Priok Bersama Tripilar PDMPK Pasar Bahari

PATROLI HUKUM.COM,
Dengan diberlakukannya PSBB Ketat sesuai Pergub DKI Jakarta no 88 tahun 2020 berbagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 gencar dilakukan oleh aparat TNI/Polri dan Pemerintah Daerah, mulai dari operasi Yustisi, PDMPK maupun himbauan secara langsung untuk mematuhi protokol kesehatan kepada masyarakat.

Guna meminimalisir Penyebaran Virus Covid 19, Babinsa Koramil 03/Tg.Priok Kodim 0502/JU Sertu Slamet Riyadi bersama Unsur Tripilar laksanakan PSBB Ketat di Pasar Bahari Jl.Kampung Bahari GG lV RT 02 RW 09 Kel.Tg.Priok , Kec.Tg.Priok Jakarta Utara, Senin (21/9/2020)

Pada pelaksanaan PSBB tersebut Sertu Slamet Riyadi mengatakan Kami beserta tim Gabungan TNI ,Polri dan Satpol PP menghimbau kepada semua pengunjung Pasar agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan yang telah di anjurkan Pemerintah dengan melaksanakan 3M, yaitu agar Pengunjung selalu menggunakan masker, Mencuci tangan dengan sabun dan selalu menjaga Jarak aman dengan sesama Pengunjung Pasar.

Dengan adanya himbauan dan pengawasan yang ketat kepada pengunjung Pasar secara terus menerus semoga dapat memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19, Pungkas Slamet. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال