Penerapan 3M oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas Munjul Jaktim

PATROLI HUKUM.COM,
Jakarta Timur -  Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya pencegahan dan Pengendalian Covid-19, untuk
mencegah penyebaran virus di lokasi pasar Munjul, Babinsa,  Bhabinkamtibmas, Pasukan bawah kendali operasi (BKO) Yonko 461/Paskhas dan Satpol PP memberikan  Himbauan serta Edukasi kepada pengunjung dan pedagang di pasar Munjul Kecamatan  Cipayung Jakarta Timur, Rabu (02/09/2020).

Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan yang dilaksanakan oleh  Babinsa Pelda Indera Yudha, Bhabinkamtibmas dan petugas gabungan dengan
Patroli sekitar lokasi pasar untuk memberikan himbauan tentang 3M kepada pengunjung pasar dengan mencuci tangan dengan sabun sebelum berbelanja,  melakukan pengecekan suhu tubuh kepada pengunjung yang datang serta seruan untuk menggunakan masker dengan benar, ucap Indera.

Pembatasan Sosial Berskala Besar fase 3 dimasa transisi ini, warga masyarakat harus lebih ketat memperhatikan protokol kesehatan dalam memutus penyebaran Covid 19 ini dilingkungan pasar Munjul.

Patroli PDMPK yang gencar dilakukan oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas dan petugas gabungan Kelurahan Munjul bertujuan untuk mendisiplinkan warga masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Pergub No. 51 Tahun 2020 Tentang PSPB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif sesuai dengan harapan Pemerintah.

Pelda Indera juga menghimbau disekitar lingkungan RT/RW warga masyarakat Munjul untuk mengurangi Aktifitas diluar rumah, apabila keluar rumah wajib menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak aman dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun dengan air mengalir agar semua warga terhindar dari penularan Covid 19, tutup Indera. (Marlin)

07/Cpyng@pendim jt.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال