Patroli Hukum Com, 17, September, 2026.
Kepala Desa Garoga sekaligus Ketua APDESI Kecamatan Simanindo, Jannes Rumahorbo, menyebut keempat orang tersebut meminta 4 juta agar persoalan yang mereka bawa tidak dinaikkan. Sekdes unjur, "saat di pertanyakan, bahwa perlakuan pemerasan, itu ada.
Namun, Jannes menyebut keempatnya terlebih dahulu mempertanyakan penggunaan dana desa. Jika tidak dapat dijelaskan secara detail, pembicaraan disebut mengarah kepada “perdamaian”.
Dua keterangan dari sumber yang sama tersebut perlu diklarifikasi agar kronologi perkara tidak bias.
Apalagi, nominal berbeda-beda: Rp 1 juta di Garoga, Rp 600 ribu di Unjur, Rp 200 ribu di Tomok Induk, dan Tomok Parsaoran. Di Parmonangan bahkan disebut hanya meminta makan.
Perbedaan nominal tersebut memang tidak otomatis membantah dugaan pemerasan, karena yang menentukan adalah bagaimana uang tersebut diminta dan apakah terdapat tekanan atau ancaman. Namun, perbedaan itu penting untuk menguji kronologi dan konstruksi perkara.
Menariknya, dugaan awal mengarah pada pungutan liar, sementara perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Karena itu, istilah pemerasan, pungli, maupun OTT sebaiknya tidak disamakan. Status hukumnya masih harus ditentukan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.
Ada pula pertanyaan lain yang patut dijawab:
jika benar uang diberikan untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan penggunaan dana desa, dari mana uang itu berasal, siapa yang memberikan, atas dasar apa, dan untuk tujuan apa?
Pemberian uang tidak otomatis berarti suap, sebagaimana penerimaan uang juga tidak otomatis membuktikan pemerasan. Semuanya harus dilihat dari konteks, bukti, dan unsur hukumnya.
Yang tidak kalah penting, apabila persoalan awal memang menyangkut penggunaan dana desa dan BUMDes, maka substansi tersebut jangan sampai hilang hanya karena perkara berkembang menjadi laporan dugaan pungutan atau pemerasan.
Oleh sebab itu, kita membutuhkan satu hal: kronologi yang utuh dan pembuktian yang objektif, bukan sekadar Klaim. Atau mungkin ada skenario jebakan? Dugaan pemerasan sangat perlu diluruskan.
Jefri Butarbutar.
