Patroli Hukum.Com Samosir(10,September,2026)
Desa Sipinggan Lumbansiantar,Kecamatan Nainggolan,Kabupaten Samosir
Surat konfirmasi tertulis mengenai anggaran Dana Desa/ADD, Sipinggan Lumbansiantar,telah diterima oleh kepala Desa Sipinggan Lumbansiantar sejak tanggal 24/07/2026.
Adapun tujuan surat konfirmasi tertulis yang di tujukan oleh aliansi pers ke Desa Sipinggan Lumbansiantar adalah untuk menghilangkan praduga tak bersalah warga setempat.Surat konfirmasi tertulis resmi di terima oleh Kepala Desa Sipinggan Lumbansiantar di kantor Desanya, tak kunjung dibalas. Ada apa?
Jika pemeriksaan, pengawasan, pembinaan tidak diseriusi oleh Inspektorat terhadap Pemerintah Desa Sipinggan Lumbansiantar, di duga kuat penggunaan dana Desa baik ADD, tidak tepat sasaran dan tidak tepat guna, Kades semakin merasa nyaman atas perlakuan nya.
Tanggal 10, Agustus 2026, awak media kembali lagi mendatangi kantor Desa Sipinggan Lumbansiantar untuk tindak lanjut surat yang secarah sah diterima Kades.
Namun Kades dan Sekdes nya tidak berada dikantornya, Ada urusan," cetus perangkat Desa.
Kepala Desa baik itu Sekdes, perangkat Desa harus melaksanakan fungsinya, dan tugas masing masing, demi untuk kemajuan, kesejahteraan, keterbukaan informasi publik apalagi mengenai anggaran Dana Desa, Desa Sipinggan Lumbansiantar.
Informasi semakin hangat lagi.
Sesuai hasil konfirmasi awak media kepada Inspektorat kabupaten Samosir terkait surat yang diterima oleh Pemerintah Desa Sipinggan Lumbansiantar, sudah saya suruh segera dibalas,," cetus Pak Boaz Galingging.
Jika perlakuan anggaran Dana Desa yang sudah di realisasikan dengan benar, apa susah nya membalas surat tersebut," cetus Boaz lagi, saat di konfirmasi diruang kerjanya, itulah yang sudah saya perintahkan kepada Kades, juga kepada Sekdesnya, agar segera surat dibalas," tambahnya lagi.
,"Namun, sesuai perintah pak Boaz, pemerintah Desa belum juga membalas.
Bebal atau kebal, Pemerintah Desa tersebut, sudah tidak menghargai petunjuk atau perintah yang di katakan Pak Boaz sebagai Irban khusus.
Jika pemerintah Desa sudah tidak Menghargai Inspektorat, maka masyarakyat pasti akan semakin lemah dan tidak berani mengungkapkan kekurangan baikpun kesalahan yang sudah terjadi selama ini di Desa kami," cetus warga dengan sangat kesal.
Semakin kuat dugaan, bahwa perlakuan anggaran dana Desa, baikpun ADD, Desa Sipinggan Lumbansiantar tidak sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Pemerintah Desa, seharusnya sudah paham tentang adminstrasi, dan punya bukti terkait anggaran yang sudah habis selama ini.
Bukan merakayasa bukti bukti administrasi, kapan, dan kemana saja anggaran dipergunakan.
Surat media belum terbalas Pemerintah Desa. lagi" sorotan warga semakin keras, untuk menduga kuat Pemerintah Desa korupsi.
Saat di konfirmasi mengenai hasil pemeriksaan, kami tidak ada kewenangan mengambil kesimpulan, hasil pemeriksaan kami serahkan lagi ke Wakil Bupati," cetus sala satu Irban diruang kerjanya. Itu kewenangan Wakil Bupati," tambahnya lagi.
Keluhan masyarakyat, praduga berkepanjangan, melalui pemberitaan ini dan melalui surat konfirmasi bentuk tertulis kepada Pemerintah Desa, agar Inspektorat dan Dinas terkait Secara Khusus Wakil Bupati, agar perlakuan anggaran Dana Desa,/ADD, Desa Sipinggan Lumbansiantar, dapat terpublis terang benderang.
Dana Ketapang 37 jutaan saja, dipermainkan Kades Juniman Lumbansiantar ,tidak sesuai aturan," cetus D Lumbansiantar.
(Nurhayati P)

