Peran pasukan BKO Yonif Mekanis 201/JY bersama Polri dan Satpol PP tegakkan PDMPK

PATROLI HUKUM.COM,
Jakarta Timur - Bertempat di Jl. Raya Bekasi km 26 Ujung Menteng, Babinsa bersama pasukan bawah kendali operasi Yonif Mekanis 201/Jaya Yudha Kopda Sugiarto, Prada Asprilla, Kapospol Ujung Menteng Iptu Usman SH dan Satpol PP Ujung Menteng gelar opersi dalam rangka Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan ( PDMPK ) untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang di sekitar wilayah PD. Jaya Ujung Menteng, Senin (07/09/2020).

Operasi tertib masker yang dilaksanakan Kapospol Iptu Usman SH,  bersama pasukan BKO Kopda Sugiarto, Prada Asprilla dan Satpol PP untuk melaksanakan kegiatan penindakan dan Sanksi bagi warga masyarakat pengunjung Pasar, pedagang yang tidak menggunakan masker, kegiatan tertib masker yang sudah ditetapkan Pemda DKI Jakarta sesuai Pergub no. 79 Tahun 2020 dalam rangka PDMPK untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Sebanyak 13 orang yang tidak menggunakan masker di kenakan sanksi sosial dengan menyapu disekitar lokasi pasar dan jalan. Selain itu ada juga beberapa pedagang lapak yang tidak menggunakan masker dihimbau agar mematuhi aturan PSBB dan juga di berikan sangsi sosial dengan membersihkan lingkungan dengan menyapu sekitar pasar.

Kegiatan PDMPK yang dipimpin Kapospol Ujung Menteng Iptu Usman bersama pasukan BKO Yonif Mekanis 201/JY Kopda Sugiarto dan Satpol PP ini, melaksanakan penindakan, pemberian masker kepada pengunjung pasar dan juga memberikan Himbauan tentang pola hidup sehat aman dan Produktif dengan menerapkan 3M, mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dengan benar dan menjaga jarak aman agar harapan Pemerintah dapat terwujud dalam menciptakan masyarakat sehat aman dan produktif.(Marlin)

@pendim jt.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال