PATROLI HUKUM.COM,
(Papua). Puluhan mahasiswa Papua yang menggelar aksi unjuk rasa menolak penerapan otonomi khusus Papua Jilid II terpaksa dibubarkan oleh aparat Kepolisian karena telah melanggar aturan, Universitas Cenderawasih, Jayapura, Papua, Selasa (27/09/2020).
Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal. Kamal mengatakan jika tak ada bentrokan antara Polri dengan mahasiswa yang melakukan demo.
"Tidak ada bentrok, Polri bubarkan paksa setelah laksanakan negosiasi,” kata Kabid Humas Polda Papua.
Namun, setelah aksi pembubaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian, lanjut Kombes Pol Kamal, telah beredar informasi miring terkait penyerangan yang dilakukan oleh aparat terhadap pendemo. “Ada berita yang menyebutkan jika satu orang atas nama Matias Soo telah ditembak oleh Polisi Indonesia dengan menggunakan senjata api, berita tersebut sudah kami pastikan merupakan berita palsu atau Hoax,” ucapnya
Kombes Pol Kamal menjelaskan bahwa berita yang disebar luaskan melalui media online tersebut dibuat agar semua orang bersimpatis terhadap mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa kemarin. “Mereka sendiri yang membuat berita palsu agar dapat simpati,” ucapnya.
Selain itu, Kabid Humas Polda Papua juga membeberkan beberapa alasan kuat dan bukti-bukti jika benar adanya berita palsu tersebut dibuat dan disebar luaskan oleh mahasiswa yang mengikuti unjuk rasa menolak penerapan otonomi khusus Papua Jilid II. “Kami sudah mengantongi informasi dan beberapa bukti sebagai dasar pernyataan,” tegasnya.(Marlin)