Kejari Tarakan Eksekusi Uang dari perkara Tipikor Sebesar 1,5 Miliyar, Langsung di Setor ke Kas Negara

PATROLI HUKUM.COM,

TARAKAN KALTIM-Kejaksaan Negeri ( Kejari )Tarakan pada Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Kalimantan Timur telah berhasil mengeksekusi uang denda dalam perkara Tindak pidana korupsi ( Tipikor ) proyek pembuatan paralel Runway Bandara Internasional Juwata Tarakan Tahun 2009.

Kepala Kejari Tarakan Fatkhuri dalam jumpa pers didampingi Jaksa eksekutor selaku Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Tohom Hasiholan, dan Kasubag bin Agus Susatyo, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan ekseskusi uang pengganti dari perkara Tipikor.

"Jaksa eksekutor pada Kejari Tarakan telah mengeksekusi pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara Tipikor pekerjaan pematangan dan pembersihan lahan pembuatan paralel Runway Bandara Internasional Juwata Tarakan tahun 2009," ujar Kajari Tarakan Fatkhuri saat di hubungi,Senin ( 16/11/2020).


Kajari Tarakan Fatkhuri menyebut bahwa penyerahan uang pengganti dan denda dari terpidana kepada Kejari pada hari Senin tanggal 16 November 2020 pukul 14.00 WITA.

"Diserahkan oleh terpidana melalui kuasa hukumnya yaitu Sabam Bakara dan diterima oleh Kasi Pidsus Tohom Hasiholan, selaku Jaksa Eksekutor," ujar mantan alumni Diklat Kehumasan Kejaksaan Tahun 2017 itu.

Fatkhuri mengungkapkan eksekusi uang pengganti denda dari perkara Tipikor tersebut sudah berdasarkan Putusan MA No.365 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 April 2019 atas nama Terdakwa Lim Budi Santoso.

Uang sebesar Rp.1.588.983.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) yang terdiri dari uang pengganti sebesar Rp.1.388.983.000,- dan denda sebesar Rp.200.000.000, dan atas eksekusi dimaksud telah disetorkan ke Kas Negara.

"Disetorkan ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) melalui Kantor Bank Mandiri Cabang Tarakan,"pungkasnya.( Marlin )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال