PATROLI HUKUM.COM,
(Merauke). Bertempat di Ruang Rekreasi Makorem 174/ATW, Jalan Poros Tanah Miring, Kampung Yasa Mulya, Distrik Tanah Miring, Kab. Merauke, dilaksanakan kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Doktrin TNI AD di Wilayah Korem 174/ATW dalam rangka mensosialisasikan kepada anggota Korem 174/ATW Merauke tentang Doktrin TNI AD, Rabu (11/11/2020).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Perencanaan Korem 174/ATW Kolonel Arh Rachmady Barungsinang, S.T., M.M. didampingi Ketua Tim/Pabandya-1/Orgas Spaban VIII/ Binjemen Srenad Letkol Inf Rudi Markiano Simangunsong S. Sos., dan diikuti 30 orang Prajurit dan PNS Korem 174/ATW.
Komandan Korem 174/ATW Brigjen TNI Bangun Nawoko dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kolonel Arh Rachmady Barungsinang, S.T., M.M. mengucapkan selamat datang kepada ketua tim beserta rombongan di Korem 174 Merauke.
Lebih lanjut dikatakan bahwa kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Doktrin TNI AD tahun 2020 adalah sebagai tolak ukur sejauh mana pelaksanaan doktrin yang telah didistribusikan ke satuan-satuan serta memberikan pengetahuan yang lebih kepada para peserta terhadap Doktrin TNI AD satuan kerja Korem 174 Merauke.
“Kegiatan pengawasan dan evaluasi hari ini diharapkan agar seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan asistensi dapat menerapkan doktrin yang telah disampaikan oleh Tim, sebagai referensi dalam pelaksanaan tugas,” harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Letkol Inf Rudi Markiano Simangunsong S.Sos mengucapkan terima kasih kepada Kepala Seksi Perencanaan Korem 174 Merauke yang telah menyediakan waktu dan tempat untuk kami (Tim) yang datang dalam rangka melaksanakan kegiatan sosialisasi Doktrin TNI, dan terima kasih juga kepada para peserta yang ikut dalam kegiatan sosialisasi ini.
“Tujuan kami datang ke Korem ini dalam rangka melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Doktrin TNI AD yang mengalami beberapa perubahan-perubahan besar tentang stuktur organisasi di TNI AD yang perlu kita ketahui bersama,” ujarnya.
Menurut Ketua Tim/Pabandya-1/Orgas Spaban VIII/ Binjemen Srenad, doktrin itu perlu dan harus ada karena doktrin itu adalah aturan dalam menjalankan organisasi, ada Dokrin Operasi Militer dan Doktrin Induk.
“Sekarang doktrin tersebut menjadi satu hanya levelnya yang berbeda seperti Doktrin Strategis yaitu Doktrin Level Kartika Eka Paksi. Semua doktrin ini diketahui dan disahkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad),” jelasnya. (Marlin).