Rapat Anev tentang pelaksanan Tugas Kepolisian Khusus Tahun 2020

PATROLI HUKUM.COM,

Jakarta | Kakorbinmas Baharkam Polri diwakili Kombes Pol Nanang Purnomo SH.,MH membuka Rapat Anev tentang Pelaksanaan tugas Kepolisian Khusus di Hotel diradja.(14/12/20)

Dalam amanat Kakorbinmas Baharkam Polri yg dibacakan oleh KBP Nanang Purnomo,. SH.,MH dijelaskan bahwa tujuan rapat evaluasi adalah untuk membangun sinergi dan kemitraan dalam rangka penerapan implementasi operasional pelaksanaan fungsi Kepolisian yang diemban oleh Kepolisian Khusus, agar implementasi Kepolisian Khusus yg meliputi pengamanan, pencegahan, penangkalan dan penindakan nonyustisil yang dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang menjadi dasar hukum maaing masing, disamping itu merupakan sarana diskusi bàgi instansi yang belum mempunyai Kepolisian Khusus, namun telah melaksanakan tugas kepolisian khusus.

Permasalahan yang dihadapi  yang dihadapi internal Polri dan Instansi saat ini sebagai berikut :

a. Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus belum terlaksana sesuai dengan  Peraturan Kapolri No 2 Tahun 2014  karena dukungan anggaran belum mencukupi untuk dilaksanakan Diklat Polsus  dilembaga Pendidkan Polri, sehingga pelaksanaan Diklat  Polsus dilaksanakan di Lemdik Instansi pemohon,  dengan Instruktur fungsi Kepolisian dari SPN Polri ;

b. Korbinmas Baharkam Polri Polri telah menyelenggarakan Diklatbang Polsus tetapi modul(bahan ajar) belum ada, demikian juga dengan Diklatpim. 

c. Pemasangan atribut Polsus yang belum sesuai ketentuan.

d. Masih terdapat instansi yang melaksanakan fungsi Kepolisian dalam menegakkan Peraturan Undangan Perundangan masing masing tetapi belum membentuk Kepolisian Khusus

e. Masih adanya kendala tentang regulasi diinstansi yang belum membentuk Kepolisian Khùsus seperti Satpol PP, Imigrasi, Lapas, Minerba dan Instansi lainnya.

f. Sosialisasi Internal Polri tentang Regulasi Kepolisian Khusus belum sampai tingkat polres.(Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال