Tulus Ikhlas Berikan Pelayanan Kesehatan, Satgas Yonif 642 Kembali Terima Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Milik Warga

PATROLI HUKUM.COM,

(Sanggau-Kalbar). Masih dalam rangka peringatan Hari Juang Kartika, Dokter Satgas Yonif 642/Kapuas bersama Tim Kesehatan Pos Bantan memberikan pelayanan kesehatan berupa khitanan gratis secara door to door di Dusun Bantan, Desa Bungkang, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau.

Dari kegiatan tersebut, tiga orang warga secara sukarela menyerahkan tiga pucuk senjata rakitan laras panjang terdiri dari dua pucuk senjata api rakitan jenis Bowman/Penabur dan satu pucuk senjata api rakitan jenis Lantak kepada personel Pos Bantan Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas.

Hal tersebut disampaikan dalam rilis resmi yang dikeluarkan oleh Dansatgas Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa di Pos Kotis Entikong, Kab. Sanggau, Kalbar, Jumat (18/12/2020).

Penyerahan senjata api rakitan tersebut terjadi setelah personel Satgas Pos Bantan yang sudah sering memberikan pelayanan kesehatan gratis secara door to door. “Pada saat melaksanakan khitanan gratis yang dilakukan Tim Kesehatan Yonif 642 kepada warga Dusun Bantan, tiga orang warga Dusun Bantan tersebut mendatangi Pos Bantan untuk menyerahkan senjata api rakitan miliknya,” kata Dansatgas.

Dansatgas juga menyampaikan, pada kegiatan bakti sosial khitanan terdapat empat orang anak warga Dusun Bantan yang khitan gratis secara door to door. “Dalam kegiatan yang termasuk komunikasi sosial tersebut, kita berikan juga penyuluhan dan sosialisasi terkait bahaya penyalahgunaan senjata api rakitan, dengan harapan warga sadar akan bahaya memiliki senjata api tanpa izin seperti yang dilakukan warga Dusun Bantan ini,” tuturnya.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah sadar akan bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin dengan menyerahkan senjata miliknya kepada kami,” tambahnya.

“Mereka menyerahkan senjata rakitan ini secara sukarela dan tanpa paksaan, sehingga membantu aparat dalam mencegah bahaya yang ditimbulkan dari kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin,” tutup Letkol Inf Alim Mustofa. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال