Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Kades Di Kejari, Warga Minta Transparansi


PatroliHukum.Com Samosir (04/06/2026)

Desa Onan Runggu,Kecamatan Onan Runggu,Kabupaten Samosir

Sehubungan dengan laporan warga terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa Onan Runggu yang disampaikan ke Kejari ,pada tanggal 08/05/2026,hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan.Kami bermaksud memohon informasi mengenai status penanganan laporan tersebut.


Dalam pertemuan pertama dengan Kasi Intel, kami mendapatkan penjelasan bahwa proses masih menunggu penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin) dari pimpinan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kiranya Kejaksaan Negeri berkenan memberikan kepastian.


Sampai pada pertemuan kedua dengan pihak Intel selalu berakhir pada jawaban yang sama: menunggu Sprin. Padahal, tanpa Sprin, Jaksa tidak memiliki kewenangan untuk memulai penyelidikan lebih lanjut.


Kami memahami bahwa Kejaksaan memiliki mekanisme dan prioritas dalam penanganan perkara. Maksud surat/permohonan ini semata-mata untuk mendapatkan kejelasan, demi menjaga kepercayaan masyarakyat.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelapor.


Sprin adalah dokumen kunci dalam hukum acara pidana. Fungsinya sebagai perintah resmi dari Kepala Kejari atau Kasi Pidum kepada Jaksa untuk bertindak. Namun, lamanya penerbitan Sprin sering menjadi celah yang dianggap publik sebagai bentuk pelambatan penanganan perkara, terutama yang menyangkut pejabat Desa.


Dalam kasus dugaan korupsi dana desa, kecepatan dan keterbukaan proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Masyarakat tidak meminta perlakuan khusus, hanya kepastian.


Jika berkas sudah lengkap dan memenuhi syarat formil-materiil, penundaan penerbitan Sprin tanpa alasan jelas berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas penegak hukum.


Penanganan kasus korupsi, sekecil apapun nilainya, harus berjalan tanpa pandang bulu. Menunggu Sprin boleh saja, asal tidak menjadi alasan untuk menggantung keadilan.

(Nurhayati P)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال