Antisipasi Masalah Hukum Pertanahan, BPN/ATR Rangkul Kejari Pasuruan

PATROLI HUKUM.COM,

PASURUAN-Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Pasuruan bersama dengan BPN/ATR Kabupaten Pasuruan menggelar perjanjian kerjasama tentang permasalahan hukum yang timbul masalah pertanahan di masyarakat.

Perjanjian kerjasama tersebut diawali dengan penandatanganan nota kesepakatan perjanjian kerjasama,ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Pasuruan H.Ramdhanu Dwiantoro dan Kepala Kantor Wilayah BPN provinsi Jawa Timur Ir.H.Jonahar.M Ec.Dev, berlangsung di hall The Taman Dayu, Pasuruan, Selasa ( 26/1/2021)

Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan Bapak H. Ramdhanu  Dwiyantoro dalam kesempatan ini menyampaikan terimakasihnya kepada Kakanwil BPN Jatim karena berkenan hadir untuk menyaksikan penandatanganan pembaharuan Perjanjian Kerjasana antara Kantar Kab. Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan. 

Kajari juga menyampaikan bahwa masih banyak desa yang bertanya kapan desa mereka menjadi lokasi PTSL.Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Kejari Kabupaten Pasuruan siap mengawal pelaksanaan PTSL,"ujar Kajari Ramdhanu Dwiantoro saat menyampaikan sambutannya. 

Kajari juga menyampaikan bahwa selama bertugas di Kejari Kabupaten Pasuruan kerja sama dengan BPN berjalan dengan baik.

Pihaknya berjanji apabila ada kendala terkait dengan masalah agraria ia bersama jajarannya akan siap membantu penyelesaian dan membantu mengeliminir apabila ada gejolak di pers dan LSM. 

Sekali lagi Ramdhanu bersama jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan siap membantu dan mengamankan kebijakan pertanahan serta siap bersama-sama menyelesaikan setiap permasalahan pertanahan yang timbul di masyarakat.

"Baik itu karena adanya laporan pengaduan oleh organisasi kemasyarakatan atau pemberitaan di media cetak maupun elektronik sesuai aturan hukum yang berlaku dan harus bisa diselesaikan dengan benar dan bermanfaat bagi semua pihak," tegas Ramdhanu.

Sementara Kakanwil BPN Provinsi Jatim Jonahar dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kajari Pasuruan yang tak lain adalah sahabatnya.Hal itu saat sama sama bertugas di  wilayah Sul-teng.

Jonahar menyampaikan semoga dengan adanya penandatanganan MoU ini dapat dijadikan bahan saat dilaksanakan FGD tentang Pertanahan di Kab. Pasuruan yang akan diadakan dengan Pihak Pemda.

Bahkan pihaknya jika diundang saat pelaksanaan FGD nanti akan siap bersedia hadir.

Jika nanti dilaksanakan FGD pihaknya akan mengajak Kajati Jatim, semoga saat FGD nanti Jonahan berharap Kajati mengusulkan agar BPHTB nihil di program PTSL karena akan meningkatkan pendapatan pemda nantinya. 

"Saya berharap agar sinergitas BPN Kabupaten Pasuruan dengan Kejari akan selalu terjaga," ujarnya.

Tujuan diadakannya penandatanganan kerjasama tersebut adalah sebagai wujud dari keharmonisan Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. 

( Marlin )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال