Aliansi Masyarakat Sipil Mendukung Bapak Dirman Rajaguguk Masyarakat Adat Tungko Nisoluh

Patrolihukum.com,

Medan-(24.11.2022) Tungkonisolu adalah wilayah adat marga Rajaguguk yang berada di desa Parsoburan Barat, Kec. Habinsaran, Kab. Toba. Generasi ke-7 (ketujuh) dari keturunan TUAN GUKGUK adalah Guru Hasian Rajagukguk sebagai orang pertaman yang membuka lahan perkampungan dan pertanian pada jaman pemerintahan Hindia Belanda dengan luasan wilayah yang tercatat 770 hektar.


 Keturunan dari pembuka pertama kampung sampai saat ini yang tetap menguasai dan mengelola wilayah Tukkonisolu sudah 9 generasi. Bahwa bilamana jarak antar generasi diperhitungkan selama 25 (dua puluh lima) tahun, maka 9 generasi x 25 tahun adalah 225 tahun, dipastikan sudah menguasai wilayah sebelum indonesia merdeka.


Sejak berdirinya PT. Inti Indorayon Utama tahun 1986 dan kemudian berganti nama menjadi PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dengan izin konsesi seluas 167.912 ha. Izin tersebut telah menghadirkan banyak konflik di kalangan masyarkat khususnya di Tukkonisolu.


 Beroperasinya PT. TPL mengakibatkan tatanan kehidupan masyarakat adat Tukkonisolu turut terpuruk seperti kedamaian dan kerukunan dikampung dipecah belah, sumber daya alam yang melimpah habis dibabat, ancaman dan tantangan tak jarang terjadi.


Akhir-akhir ini masyarakat Tukkonisolu atas nama Dirman Rajagukguk mengalami teror Laporan dugaan Pencurian dan Penebangan Kayu, Laporan Membakar Hutan, Melakukan tindak pidana perusakan hutan dengan melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri Kehutanan yang diajukan PT Toba Pulp Lestari Tbk.


 Atas upaya Penyidik Polres Toba serta Jaksa Penunjut Umum pada Kejaksaan Negeri Balige, kemudian Hakim-Hakim Pengadilan menyatakan Dirman Rajagukguk bersalah dengan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.500.000,00 (satu milyar lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.


Sementara Dirman Rajagukguk tidak pernah melakukan perihal laporan perusahaan tersebut, juga beliau selama ini hanya bekerja dan mengelola wilayah adat yang diwariskan oleh leluhur. Yang keberadaan nya sejak sebelum adanya negara bahkan perusahaan.


Berdasarkan uraian dan penjelasaan tersebut, kami kami Aliansi Masyarakat Sipil mendukung Bapak Dirman Rajaguguk Masyarakat Adat Tungkonisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba,  Sumatera Utara dalam proses banding dengan meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan  agar objektif, profesional, dan independen saat memutus perkara ini. 


Dalam hal ini kami meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriska, meyidangkan, dan akan memutus perkara ini agar memberikan putusan yang adil bagi Terdakwa , dengan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 116/Pid.B/Lh/2022/Pn, Tanggal 6 Oktober 2022. 


2. Bebaskan Dirman Rajagukguk Dari Segala Tuntutan


3. Hentikan Tindakan Kriminalisasi Oleh Pt. Toba Pulp Lestari Dan Pihak Kepolisian Terhadap Masyarakat Adat.


4. Kembalikan Tanah Adat.


5. Sahkan Ruu Masyarakat Adat.


6. Tutup PT. Toba Pulp Lestari (TPL). 

(Ridcat/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال