Pembangunan Proyek Yang Ada Di Desa Sitinjak, Pelepasan Batas Lahan Masyarakyat Tidak Di Lakukan Proses Administrasi, Dan sosialisasi.


Patrolihukum.com,

Samosir (20/12/2022) Inilah informasi yang kita temukan dari kalangan masyarakyat,.dan begitu juga informasi dari kepala desa sitinjak (Onasis sitinjak) ,dan sebelum nya juga bahwa beberapa warga yang ada di desa sitinjak kurang menerima pembangunan tersebut, karna diduga tidak tepat sasaran dan tepat guna.


Perencanaan sebuah proses pelaksanaan pembangunan , harus matang dari berbagai hal yang harus di penuhi oleh Pemerintah .Terkait pembangunan Pariwisata di Desa Sitinjak , Kecamatan Onan Runggu yang sudah di laksanakan pada tahun 2021 dengan pagu Rp 372.713.688,62 , 


dan di lanjutkan lagi pembangunan tahun 2022 yaitu penataan Pasir Putih tersebut ,dengan pagu Rp 179.793.000 ,- ,dan ada juga bangunan yang lain di lokasi tersebut yaitu pafing blok namun tidak ada papan proyeknya

sampai selesai, ada juga bangunan rabat beton sekitaran panjang 10 mtr

lantas dari mana anggaran yang pergunakan ke proyek tersebut? Kuat dugaan bahwa proyek tersebut adalah proyek siluman dan bisa dikatakan tidak tepat guna atau tidak tepat sasaran.


Pembangunan yang sedang dilaksanakan harus ada tanggungjawab penuh dari dinas terkait ,yang dalam hal ini terkait pembebasan lahan dan pelepasan hak dari masyarakyat kepada pemerintah atau instansi terkait.Hal seperti ini tidak pantas di laksanakan proses pembangunan apapun ,jika proses administrasi belum jelas di tanda tangani pihak pemilik lahan dan pihak pemerintah desa.


Proyek pembangunan Pariwisata Pasir Putih Desa Sitinjak , Kecamatan Onan Runggu , Kabupaten Samosir , dari tahun 2021 sampai tahun 2022 , tidak ada administrasi pelepasan hak atau batas batas yang di serahkan oleh masyarakyat pemilik lahan disekitar proyek yang sudah dibangun dan yang sedang berjalan pembangunan saat ini.


Pejabat Pemerintah Kabupaten Samosir , patut di duga telah melakukan penyerobotan hak masyarakyat.Lokasi yang terkena pembangunan Proyek Pasir Putih Desa Sitinjak , harus ada sosialisasi , kesepakatan , dan harus ada surat pelepasan hak dari masyarakyat pemilik lahan.


Sudah memasuki bulan Desember 2022 ,proyek tahun 2021 lalu , sudah melakukan PHO.Tetapi bangunan tersebut sangat hancur .Selanjutnya , diberi masa pemeliharaan waktu enam bulan, sesudah dilakukan PHO.Namun sampai sekarang tak ada perbaikan  pekerjaan yang rusak di proyek tersebut.


Di Desa Sitinjak dibuat menjadi pariwisata Pantai Pasir Putih Sitinjak (Sitinjak Beach). "Apakah ini benar Pokir Dewan Kabupaten Samosir "?


Kami pun dari awak media sudah mengkonfirmasi dan mempertanyakan pihak dinas pariwisata mulai tahun 2021/2022 ini ,setelah kami mendapat informasi dari masyarakyat atau Kades Desa tersebut

bahwa tentang administrasi pelepasan lahan atau batas batas yang mau dijadikan lokasi pariwisata,tidak ada sama sekali,pungkas Kades Onasis Sitinjak sebagai Pemerintah Desa.


Malah jawaban kadis pariwisata ,terkesan menjawab bahwa,

Semuanya akan di bereskan oleh si Dewan tersebut. Lantas kami awak media bertanya ke kadis pariwisata tersebut, "ada apa urusan si Dewan yang disebut sebut Ibu Kadis"?

Jawaban Ibu Kadis sepertinya tidak tegas dan sambil mengatakan kami mau ada rapat lain kali aja kita bicarakan lagi,

sambil ngomong dan menyudahi pembicaraan  tersebut.


Nah , jadi pertanyaan sekarang , proyek selama akhir Desember 2021 yang menggunakan Dana Rp 372.713.688,62 , tinggal masa pemeliharaan selama enam bulan  , kok sampai Sekarang di bulan Desember 2022 tak satu pun pekerjaan yang rusak di perbaiki.


Lalu , "Kemana Anggaran Pemeliharaan Tersebut"?


Ini terlihat pekerjaan proyek tahun 2021 dari Dinas Pariwisata.Terlepas dari persoalan itu , rekanan berkewajiban memperbaiki pekerjaan rusak di masa pemeliharaan. Ada praduga bahwa dana tersebut tidak tepat sasaran.


Dan , "Bagaimana perencanaan dari awal , sehinggga menurunkan Dana Rp 372.713.688,62 "?


Dan juga , " Kenapa Dinas terkait tidak memerintahkan rekanan untuk memperbaiki"

(Ruslan Nurhayati Pakpahan/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال