Patrolihukum.com,
BALIGE - Kapolsek Balige KOMPOL Agus Salim Siagian yang di wakili Kanit Reskrim Polsek Balige AKP Edward Siahaan bersama Pemkab Toba dan BPN Kabupaten Toba turun langsung melakukan pengecekan batas batas terkait permasalahan tanah dan saluran irigasi yang terjadi di Desa Hutagaol Pea Talun Kecamatan Balige Kabupaten Toba Sumatera Utara, Senin (13/03/2023) sekira pukul 13.30 Wib..
Turut hadir mewakili BPN Toba Fernando Siahaan dan Pamber Panjaitan, Kasat Pol PP Toba Harianto Butar Butar, Kadis Pemdes Toba Henry Silalahi, Mewakili Dinas PUTR Rizal Samosir, Mewakili Dinas Pertanian Kabupaten Toba Lena Pardede, Kepala Desa Hutagaol Pea Talun Bona Parlindungan Hutagaol, Pande Hutagaol (Pemilik Lahan yang bersengketa dengan Hotman Naibaho), Hotma Naibaho (Masy yang menutup irigasi), Merlin Sihombing dan Mangatur Hutagaol (Pihak Pande Hutagaol), Personil Sat Intelkam Polres Toba serta Personil Polsek Balige.
Permasalahan Tanah dan Saluran Irigasi di Desa Hutagaol Pea Talun Kecamatan Balige Kabupaten Toba ini menimbulkan Potensi konflik dimana terjadinya bentrok fisik dan terjadinya tindak pidana antara keluarga Hotman Naibaho dan keluarga Pande Hutagaol.
Masarakat warga Desa Hutagaol Pea Talun akan membuat aksi terhadap Hotman Naibaho dikarenakan Masarakat merasa kecewa karena saluran irigasi ditutup sehingga pengairan ke persawahan mereka terganggu.
Oleh karena itu, terjadinya saling lapor sehingga permasalahan harus menempuh jalur hukum.
Kanit Reskrim Polsek Balige AKP Edward Siahaan mengatakan bahwa Saat Pengecekan dan pengukuran batas tanah milik Hotman Naibaho dilakukan karena dianya menyatakan bahwa sertifikat dari tanahnya menyatakan bahwa saluran irigasi masuk ke dalam sertifikat sehingga dia berhak atas saluran irigasi tersebut
Hasil Keterangan dari pihak BPN dan dari hasil pengecekan langsung ke lokasi bahwa Tanah dari Hotman Naibaho sesuai dengan sertifikat tidak masuk di dalamnya saluran irigasi tersebut.
Oleh karena itu, dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Toba menyatakan bahwa saluran irigasi tersebut tidak masuk ke dalam sertifikat yang dimiliki oleh Hotman Naibaho.
Pemkab Toba juga menyatakan bahwa irigasi merupakan aset dari pemerintah dikarenakan fungsi irigasi itu merupakan kepentingan umum/pertanian sehingga aset merupakan milik dinas pertanian Kabupaten Toba.
Sementara itu, Hotman Naibaho merasa keberatan terhadap hasil pengecekan oleh pihak BPN, dikarenakan surat yang dimasukan sebagai dasar penerbitan sertifikat dulunya tidak sesuai dengan hasil ukur yang ada di sertifikat.
Kemudian Hotman Naibaho akan ke kantor BPN Kabupaten Toba untuk melakukan perbaikan atas ketidak sesuaian ukuran dari sertifikat tersebut. ( Humas Polres Toba )