Patroli Hukum Samosir (22/6/2023)
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menggelar Rapat Koordinasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko, dibuka secara langsung Plh. Sekda Hotraja Sitanggang, bertempat di Aula Kantor Bupati Samosir.
Kadis PMPTSP Pilippi Simarmata dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan sebagai wadah evaluasi bersama antara pimpinan perangkat daerah, tim teknis dan tim pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan pengawasan perizinan berbasis risiko sehingga meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan perizinan berusaha, non berusaha dan non perizinan.
Plh. Sekda Hotraja Sitanggang yang mewakili Bupati Samosir dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelayanan perizinan sebagai garda terdepan dalam melayani dan memberikan kenyamanan dan kepastian bagi investor.
Kenyamanan tersebut didapatkan melalui pelayanan yang profesional dan kepastian waktu sesuai dengan standar pelayanan dan mekanisme, selain itu PTSP juga diharapkan menjadi lembaga pelayanan yang lebih efektif dan efisien yang secara langsung dapat memberikan kemudahan pelayanan sehingga meningkatkan iklim investasi yang kondusif yang pada akhirnya berdampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat Kabupaten Samosir.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri pimpinan perangkat daerah, tim teknis dan tim teknis pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko Kab. Samosir
Narasumber yang hadir dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penananaman Modal Tia Wanodya Chandra Ayu, S.TP, MM, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Jainudin Abdi, S.Sos.
Hotraja juga menjelaskan bahwa mulai tahun ini, pengawasan perizinan berusaha juga dilakukan melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA), sistem ini mempermudah pengurusan perizinan berusaha, karena dapat melakukan pendaftaran secara mandiri tanpa dibatasi ruang dan waktu
Maka dengan itu , perlu adanya sinergitas antara organisasi perangkat daerah untuk melakukan pembinaan, pendampingan dan penyuluhan terhadap kewajiban usaha.
(Ruslan Nurhayati Pakpahan/Red)