Magspot Blogger Template

Satresnarkoba Polres Toba Berhasil Bekuk Pelaku Di LBS Dan Amankan 7 Butir Pil Ekstasi

Patrolihukum.com,

BALIGE - Satresnarkoba Polres Toba, berhasil membekuk terduga penyalaguna narkotika jenis ekstasi di tempat parkir Café Wita Desa Lumban Silintong Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Selasa (20/06/2023) sekira pukul 01.30 Wib Dini Hari


Diketahui identitas tersangka, BPS (24) warga  Kelurahan Pardede Onan yang ditangkap di tempat parkir Café Wita Desa Lumban Silintong Kecamatan Balige Kabupaten Toba


Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Yugun BM Sibagariang SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus pelaku. Jumat (23/06/2023)


“Pelaku berhasil kami bekuk, di tempat parkir Café Wita Desa Lumban Silintong Kecamatan Balige, kata Yugun


Bermula saat anggota mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada peredaran narkotika di lokasi tersebut 


Lalu, anggota meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan peredaran narkotika, setiba dilokasi ternyata benar, Pelaku sedang berdiri sambil memegang barang bukti 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi 7 (tujuh) butir Pil. 


Anggota juga berhasil mengamankan 1  (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi 7 (tujuh) butir Pil warna pink berbentuk segi empat dan berlambang Youtube diduga Ekstasi, Uang tunai sebesar Rp 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handpone merk Oppo A.58 warna hitam


Setelah dilakukan interogasi, Pelaku mengaku bahwa 7 (tujuh) butir pil tersebut adalah narkotika jenis Ekstasi dan pelaku juga mengaku telah berhasil menjual sebanyak 8 (delapan) butir pil ekstasi dengan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.550.000,-. 


Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Toba untuk dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut, ujar AKP Yugun. ( Humas Polres Toba )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال