Magspot Blogger Template

Bri Balige Jalin Kerjasama dengan Kejari Samosir Bidang Datun.

Patrolihukum.com,

PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Balige dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan penandatangan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU), di Aula Kantor Kejaksaan di Samosir, Selasa (14/5/2024).


Penandatangan MoU ini dalam rangka mempermudah kerjasama dan koordinasi antara kedua lembaga di bidang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.


Kepala Kejari Samosir, Andi Adikawira Putra, SH, MH mengatakan kerjasama ini merupakan pijakan awal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Samosir untuk mendampingi Pemerintah, BUMN, dan BUMD.


Lebih lanjut, Andika, menjelaskan bentuk pendampingan adalah memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainya terhadap permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh BRI Kantor Cabang Balige selaku Badan Usaha Milik Negara.


“Kegiatan kerja sama ini juga merupakan satu upaya yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka menyelamatkan/ memulihkan kekayaan/keuangan negara serta menjaga wibawa pemerintah,” terang Andika.


Sementara itu, Pimpinan BRI Kantor Cabang Balige Adi Prasetia Wardhana menyambut baik kerjasama dengan Kejari Samosir, khususnya, dalam peran serta membantu dalam penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh BRI Kantor Cabang Balige.


“Jadi kegiatan ini merupakan kerjasama lanjutan yang dilakukan oleh BRi dan kejaksaan sebelumnya. Kerjasama ini sangat membantu pihak BRI dan dengan adanya SKK ini mempunyai dampak yang positif dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi BRI,” pungkasnya.


Turut hadir dalam acara yakni Manager Bisnis Micro (MBM) Affan Tun Atjuh, Kasi Datun Kejari Bapak Fri Wisdom S Sumbayak,SH.,MH. Barang Bukti dan Barang Rampasan Bapak Sahat Josep Rumahorbo, SH., MH dan para pimpinan Unit BRI serta sejumlah karyawan BRI Cabang Balige. (Rahmat/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال