Patrolihukum.com // PT SURYA BARUTAMA MANDIRI diduga telah mencemari lingkungan sekitarnya. Perusahaan tersebut berlokasi JL. Daan mogot km 12,9 no 66 kecamatan cengkareng timur jakarta barat,
Pencemaran ini diduga terjadi sejak perusahaan tersebut berdiri, dan sampai saat ini belum ada tindakan dari instansi Lingkungan Hidup Jakarta barat, maupun pemerhati lingkungan.
Saat awak media turun ke lokasi dan melihat jelas pembuangan limbah perusahaan tersebut langsung di buang ke sarana kota sekitar jam 01.00 malam sampai selesai,
Saat awak media langsung konfirmasi ke pihak perusahaan, di temui oleh Bapak Agus sebagai pihak HRD perusahaan, bahwa perusahaan ini sudah memiliki perijinan lengkap sesuai aturan yang ada ungkap Bapak Agus,
Tetapi permasalahan pembuangan limbah hasil industri tidak di jawab, seolah olah sudah sesuai dengan aturan.
Setelah awak media kembali dari perusahaan tersebut, dan akan segera konfirmasi ke LINGKUNGGAN HIDUP Jakarta Barat, Seseorang yang berinisial M.S menghubungi awak media melalui panggilan telepon WhatsApp dan meminta agar masalah ini tidak di beritakan atau di publikasikan ke masyarakat luas. Awak media pun di minta untuk tidak melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib.
Awak media yang telah melakukan konfirmasi, menduga dan bertanya-tanya " ADA APA "dengan perusahaan tersebut.
Menurut Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu, UU No.32 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2008 dan UU No. 4 Tahun 1982, pencemaran lingkungan diartikan sebagai masuknya zat, energi, makhluk hidup, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh manusia, sehingga melebihi baku mutu lingkungan yang telah di tetapkan.
Di dalam UU tersebut jelas di sebutkan ada sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku pencemaran lingkungan, yaitu Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 3 milliar.
Awak media meminta kepada pihak yang berwajib agar menindak lanjuti temuan ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak perusahaan dan para pelaku pencemaran tersebut. Agar tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan hal serupa yang meresahkan masyarakat serta para pelaku juga tidak menyepelekan tugas pokok dan fungsi awak media yang bekerja keras untuk menegakkan kebenaran di negara ini. Maradat/red).