Patrolihukum.com// Samosir 28/10/2024.
Menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Demikian pula sebagai Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan hukum ,dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka .
Tanpa adanya berpendapat, masyarakat tidak dapat menyampaikan gagasan-gagasan dan tidak bisa mengkritisi. Dengan demikian tidak akan nada demokrasi.
Seperti yang sudah terjadi terhadap Jefri Butarbutar, menghina privasi atau mencemarkan nama baik saya.
Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Istilah yang dipakai mengenai bentuk perbuatan melawan hukum ini, ada pencemaran nama baik, namun ada pula penghinaan.
Adapun kronologis kejadian yang terjadi kepada Jefri Butarbutar, Jumat tanggal 18 Oktober 2024 ,sekira pukul 16 wib, yang di informasikan oleh Esbon Samosir, mengabarkan bahwa ada postingan dimedsos jenis facebook dengan akun"Tigor Manik", Dimana postingan akun tersebut ada foto Jefri Butarbutar dengan kata kata mempermalukan privasi Jefri Butarbutar.
Atas perbuatan pemilik akun "Tigor Manik" tersebut saya merasa di permalukan ,dan saya keberatan.Sehingga saya membuat laporan kepada pihak Polres Kabupaten Samosir untuk melakukan tindak keadilan atas penghinaan yang sudah mencemarkan nama baik saya lewat media sosial jenis Facebook.
Besar harapan saya sebagai pelapor ke pihak Polres Kabupaten Samosir, agar segera melakukan tindakan keadilan terhadap laporan saya.
Juga ada dikolom komentar Tigor manik seperti semacam ada ancaman, dan dianya bilang tidak takut dilaporkan ke Polisi.
Dan sehari setelah di laporkan Ke Polres Samosir, Atas nama akun Tigor Manik ,mengunggah lagi ,pohto jefri Butarbutar ke medsos serta gambar Nya, dan berkata seolah olah, akun Tigor manik Kebal hukum, dan merasa dianya kebal hukum dan berkata sesukaknya, dan tidak menyadari apa arti dari sebuah status dia di medsos grup menuju Samosir maju.
Untuk itu saudara Jefri Butarbutar, mendatangi lagi, Polres Samosir Senin tanggal 28 Oktober, tuk mempertanyakan sudah sejauh mana tentang tindak lanjut yang sudah dilakukan pihak Polres Samosir, terkait pencemaran nama baik saudara Jefri?
Jawaban polres Samosir, melalui Kanit Tipidter ,AIPTU, Martin H Aritonang, kita akan serius menangani kasus ini ,supaya ada efek jera yang selalu membuat status yang dapat meresahkan masyarakyat, seperti Akun Tigor manik ini, ungkap Martin dengan tegas.
Apapun alasan atas nama akun Tigor manik, tidak bisa mengatakan ancaman,yang sudah di unggah di grup medsos menuju Samosir maju, dan Polres Samosir akan menemukan akun tersebut, dan harus ditindak dengan hukum yang berlaku ,sesuai perbuatan nya, cetus Martin lagi.
Demikian juga, kata dari Kasat reskrim Polres Samosir,,Iptu Edward Sidauruk SE .MM di ruang kerjanya, Polres Samosir pasti akan menemukan akun tersebut, ucapnya lagi.
(Ruslan Nurhayati Pakpahan)