Patroli Hukum.Com Samosir(13/04/2026)
Desa Onan Runggu,Kabupaten Samosir. Desa Onan Runggu,dipimpin oleh kepala desa,Juni Ferawati Harianja Dan suaminya sendiri sebagai sekdes pada saat pemerintahan TA 2018.
Dan sebagai penyelenggara anggaran Desa tersebut. Dalam penyelenggaraan anggaran tersebut terdiri dari pembangunan yang ada di Desa.
Penggunaan realisasi anggaran Desa Onan Runggu terdapat banyak kejanggalan ,sehingga warga membuat laporan Dumas ke Inspektorat Kabupaten Samosir.Setelah laporan Dumas diterima Inspektorat , langsung menindak lanjuti pemeriksaan kelapangan ,namun pihak pelapor tidak dihadirkan.
Usai pemeriksaan, Inspektorat membalas Dumas tersebut secara tertulis ,namun tidak sesuai atau disebut banyak kejanggalan dalam pemeriksaan Inspektorat (ada kerja sama Inspektorat dengan Kepala Desa Onan Runggu untuk menutupi kejanggalan kejanggalan anggaran Dana Desa Onanrunggu yang sudah realisasi tahun 2018).
Warga Onan Runggu sangat kecewa dengan proses pemeriksaan Inspektorat, terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Mereka merasa tidak transparan dan tidak ada kejelasan tentang hasil pemeriksaan mulai dari laporan tahun 2019, juga tahun 2026.
Beberapa warga ,bahkan mendatangi kantor Inspektorat untuk meminta penjelasan, tapi tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Mereka merasa Inspektorat tidak serius menangani kasus ini dan hanya mempermainkan," ucap warga kepada media".
Warga juga mempertanyakan hasil pemeriksaan Inspektorat yang tidak sesuai dengan laporan Dumas audit. Pelapor merasa ada ketidakadilan dan penyimpangan dalam proses pemeriksaan, dan mengamini apa yang sudah di katakan Kepala Desa dan BPD saat itu.
Akibat dari pemeriksaan Inspektorat yang tidak transparan mulai dari laporan masyarakyat tahun 2019, terjadi lagi kesalahan atau temuan seperti yang terjadi saat penggunaan anggaran 2025," Tambah warga lagi".
Dalam keterangan balasan surat Dumas audit dari Inspektorat,sudah jelas menyatakan bahwa" ada temuan dan kesalahan yang dilakukan oleh Kepala Desa Onan Runggu tahun 2018", Namun sampai tahun 2026 ini tak kunjung tuntas dan bukti bukti kesalahan itu serasa diamini Inspektorat.
Dan Jawaban Inspektorat melalui Irban khusus Boaz Galingging dan timnya,," kami hanya dapat berbuat tindakan sebatas pembinaan". Juga ketika ada pengembalian, kami tetap hanya pembinaan untuk di kembalikan ,"ucap Irban Khusus juga".Namun menurut para pelapor jawaban itu adalah konyol," pungkas pembuat Dumas lagi".
Temuan 2018 jelas sudah ada, beberapa temuan tak kunjung tuntas, ditambah lagi temuan 2025, toh juga tak kunjung tuntas.
Menurut keterangan dari pelapor bahwa Inspektorat sangat diragukan dalam hal pemeriksaan Anggaran Dana Desa Onan Runggu. Kuat dugaan bahwa penggunaan dana desa mulai tahun 2018 sampai tahun 2025 banyak kesalahan. inspektorat sangat diharapkan supaya serius tuk memeriksa pengauditan anggaran secara keseluruhan.
Dari laporan masyarakyat tahun 2019 Inspektorat tidak pernah terbuka dan transparan tentang laporan dugaan fiktif pembukaan jalan Sosor Buntu pagu 100 juta rupiah. Namun ditahun 2026 muncul jawaban Inspektorat bahwa pembukaan jalan Sosor Buntu itu ada, dan mengamini pengakuan dari Kepala Desa, juga BPD saat itu.
Berharap juga melalui permintaan pelapor serta rekan ,"Inspektorat akan memeriksa kembali secara keseluruhan anggaran terutama tahun 2018 dan 2025 akan diulang kembali pemeriksaan nya bersama pelapor dan masyarakyat, dan turun langsung ke lokasi perlakuan pisik saat itu, agar semua terang benderang," ucap Inspektorat mengakhiri pembicaraan".
Kata terakhir dari pelapor kepada Inspektorat saat konfirmasi, agar semua bukti teguran melalui surat tertulis atau sangsi yang sudah pernah di layangkan kepada Kepala Desa Onan Runggu agar dibuka ke pelapor," cetus pelapor sambil kesal".
(Nurhayati P)

